-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Kartini Hamzah Bantah Tuduhan Gerson Losuh Soal Penipuan Anggaran Pertambangan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 9:29 PG WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-19T02:29:46Z

 

Gambar : Kartini Hamzah (Kiri) saat didampingi pengacaranya, Oldi Aprianto.,S.H (Kanan) untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan Gerson Losuh. (Foto/SimpulIndonesia.com).


SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Dituding melakukan tindak pidana penipuan Mantan ASN di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tenggara (Sultra) Kartini Hamzah, angkat bicara. Sabtu (19/10/2024).


Tudingan itu disampaikan oleh Gerson Losuh melalui kuasa hukumnya Nasruddin pada beberapa waktu lalu.


Dalam pernyataan Nasruddin menyanpaikan bahwa Kartini berdalih bahwa dirinya memiliki lahan tambang di Salah satu Kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra). 


Sehingga keduanya bekerja sama untuk melakukan pertambangan.


Kartini lantas meminta uang sebagai tanda jadi untuk menjalankan bisnis tambang tersebut dengan uang senilai hampir 1 Miliar.


Menanggapi hal itu, Kartini Hamzah melalui kuasa hukumnya Oldi Aprianto menyampaikan, bahwa apa yang di tuduhkan Gerson kepada klaennya Kartini itu tidaklah benar. 


"Apa yang di tuduhkan oleh Gerson itu tidaklah benar. Tentu hal ini kami sangat dirugikan dengan adanya tuduhan tindak pidana penipuan ini," ujar Oldi saat ditemui di Kendari, Jumat (18/10/2024).


Lebih lanjut, Oldi menceritakan kronologisnya, yang dimana Gerson dan klaenya pada tahun 2022 bertemu di Kota Kendari untuk bekerja sama dengan membuat perusaahan yang sama untuk melakukan penambangan, yang berlokasi di Kabuptaen Kolaka.


Didalam Akta pendiri tahun 2022 bulan Juli Gerson Losuh menjabat sebagai komisaris utama yang ada di RUPS terdaftar di notaris.


"Dengan adanya perusahaan yang di buat secara bersama Gerson dan klaen saya, yang bergerak di bidang pertambangan. Jadi pada saat itu ada kegiatan pertambangan di dalam IUP PT SLG. Saat dilakukan verifikasi lapangan Gerson ini juga ikut turun ke lokasi (Iup PT SLG) bersama klaen saya, sebagai mana bukti foto yang sempat beredar dalam berita. Bukti foto itulah yang menujukan Gerson tidak mendegar sepihak dia turun langsung di lapangan," ungkapnya.


Lebih lanjut, pada saat verifikasi lapangan saat itu Gerson dan Kartini Hamzah bertemu dengan kepala teknik tambang PT SLG yang kemudian menunjukan lokasi yang akan di tambang yaitu blok B dan D. Kemudian Gerson yang mempuanya kewenangan menjuk lokasi yang di tambang yakni blok D.


"Setelah verifikasi telah selesai maka pihak PT SLG melakukan kontrak kerja sama operson produksi dengan Gerson dan kalen saya Kartini. Jadi ada KSO disitu. Setelah itu mereka mulai lah melakukan kegiatan penambangan. Yang dimana Kartini di beri tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan semua pendannan melalui klen saya," bebernya 


"Saat itu juga Gerson melakukan transfer uang kepada klaen saya dan saat itu di buatkan invoice sebagai bukti. Uang yang di tranfer itu juga semua punya dasar tidak serta merta diberikan begitu saja tanpa adanya invioce atau tujuan kegunaan uang itu. Jadi uang yang tranfer ini untuk biaya penambangan di Blok D wilayah IUP PT SLG mulai dari BBM, gaji karyawan dan lainnya," lanjut Oldi.


Meski demikian dia sangat menyayangkan apa yang di sampaikan oleh Gerson melalui Nasruddin terkait adanya dugaan penipuan. Padahal hal itu tidak benar. Tak hanya itu, uang yang diberikan gerson kepada Kartini sebesar 1 Miliar lebih itu juga tidak benar.


"Uang yang di tranfer itu tidak sampai 1 Miliar ada sekita Rp700 juta lebih," terangnya


Dia menambahkan, dengan adanya tuduhun yang dilayangkan oleh Gerson melaului kuasa hukumnya, pihaknya bakal menempuh jalur jukum dengan melaporkannya ke Pihak Kepolisian.


"Kami akan tempuh jalur hukun dengan adanya tuduhan yang tidak benar," pungkasnya.(Nur).

IKLAN

×
Berita Terbaru Update