-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Kasus Korupsi Jembatan Cirauci II Berlanjut, Nama Calon Bupati Bombana Burhanuddin Kembali Dilaporkan di Kejati Sultra

Rabu, 09 Oktober 2024 | 14.45 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-09T07:45:46Z

 

Gambar : Rabil Ketua Umum Majelis Perlawanan Rakyat (MPR) saat melaoprkan kembali eks PJ Bupati Bombana Burhanuddin. (Foto/SimpulIndonesia.com).

SimpulIndonesia.com__KENDARI,—  Majelis Perlawanan Rakyat (MPR) Sulawesi Tenggara (Sultra) sayangkan putusan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jembatan Cirauci II di Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang dinilai simpang siur. Rabu (09/10/2024).


Perlu diketahui, dalam dugaan korupsi proyek jembatan Cirauci II Kabupaten Buton Utara itu menyeret nama Burhanuddin.


Selain itu, dalam kasus itu juga, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari Kelas IA (Tipulu) menjatuhkan hukuman vonis penjara kepada 2 (dua) terdakwa pada beberapa waktu lalu.


Kedua terdakwa tersebut yakni Rahmat selaku pelaksana pekerjaan dan Terang Ukoras Sembiring sebagai Direktur CV. Bela Anoa.


Diketahui, Burhanuddin kembali dilaporkan oleh Majelis Perlawanan Rakyat (MPR) di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. 


Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andi Edy Fiata saat itu memutuskan kedua terdakwa bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Cirauci II di

Kabupaten Buton Utara dengan pagu anggaran sebesar Rp2.130.680.000 yang bersumber dari DIPA Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021.


"Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," ucap Ketua Majelis Hakim, Andi Edy Fiata.


Selanjutnya, Majelis Hakim menjatuhkan

hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp100.000.000 subisidiair tiga bulan kurungan.


Dan anehnya, Burhanuddin selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK), justru lolos dalam kasus itu. 


Menanggapi hasil putusan dari Hakim PN Kendari, Ketua Umum MPR Sultra, Rabil mengatakan bahwa pihaknya secara kelembagaan menduga kuat putusan yang dilakukan oleh hakim itu simpang siur dan bermain mata dengan terdakwa.


“Hakim ini kami duga kuat putusannya simpang siur dalam memutuskan atau bisa jadi kami duga juga adanya main mata dengan pihak terdakwa,” ujarnya usai melaporkan kembali kasus tersebut ke Kejati Sultra Rabu (9/10/2024).


Bahkan dia juga menyampaikan, putusan itu disinyalir menumpulkan hukum di Sultra dalam menangani kasus Tipikor.


“Hasil putusan itu yang sangat menumpulkan hukum yang berada di Sultra dalam menangani kasus Tipikor, Karena sudah jelas-jelas kami duga 2 saksi yang di tersangkakan, namun oknum Burhanuddin di keluarkan namanya dari hasil putusan,” bebernya


Lanjutnya, pihaknya menilai putusan ini yang di tangani oleh penegak hukum disinyalir ada permainan dan penegak hukum mengotak-atik undang-undang yang berlaku.


“Di dalam putusannya, Nama Burhanuddin dihilangkan sedangkan Rahmat dan Terang Ukoras Sembiring ditersangkakan hingga ditahan, Kenapa bisa penyedia atau Burhanuddin tidak ikut terseret, berarti sudah jelas bahwa kasus ini kami duga ada permainan dan undang-undang di otak atik oleh penegak hukum ,” ungkapnya


Selain itu, yang menjadi pertanyaan besar adanya surat penahanan terhadap Burhanuddin namun tidak dilakukan penahanan.


“Jaksa yang sebelumnya mengeluarkan surat penahanan terhadap Burhanuddin selama 20 hari, tetapi yang terjadi Burhanuddin tidak di tahan dan tetap menjalankan aktivitas sehari-harinya,” kata  Rabil lagi


Ketua MPR Sultra itu menegaskan, bahwa pihaknya akan melaporkan para Hakim yang diduga kuat meloloskan oknum yang harusnya ditersangkakan.


“Kami akan melaporkan para Hakim yang menangani kasus ini di Komisi Yudisial (KY), kami duga putusan Hakim yang tidak memuaskan hingga meloloskan penyedia anggaran dalam proyek ini,” tegasnya


Selanjutnya, ia juga akan melaporkan Jaksa yang mealayangkan surat penahanan tahap penyelidikan namun oknum tersebut tidak ditahan.


“Kami juga akan melaporkan Jaksa yang melayangkan surat penahahan terhadap Burhanuddin selama 20 hari namun nyatanya tidak ditahan, kepada Jaksa Muda Pengawas (Jamwas) untuk menangani jaksa yang kami duga ikut bermain,” kata dia lagi.


Untuk diketahui, pihaknya secara kelembagaan akan terus mengawal kasus ini yang mereka duga sudah mempermainkan Hukum yang berlaku hingga meloloskan koruptor yang jelas-jelas sebagai penyedia anggaran.


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait.(Andi/Nur).

×
Berita Terbaru Update