SimpulIndonesia.com_KENDARI,— Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), gelar visitasi Elektornik Monitoring dan Evaluasi (e - Monev) di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kamis, (24/10/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh salah satu Komisioner Komisi Informasi Sultra di dampingi oleh stafnya.
Selanjutnya, dalam kegiatan itu juga turut hadir Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di dampingi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Diketahui, melalui kegiatan tersebut badan publik dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan informasi kepada masyarakat.
Tak hanya itu, e-monev ini juga mendorong transparansi dan akuntabilitas Bawaslu Sultra terhadap akses informasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Komisioner Kelembagaan Komisi Informasi (KI) Sultra, Andi Ulil Amri, S.Sos., mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai parameter kepatuhan Bawaslu Sultra terhadap undang-undang keterbukaan informasi publik.
“Kegiatan ini untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap implemantasi undang-undang tentang Keterbukaan informasi Publik,” Kata Andi Ulil Amri, saat di wawancarai.
Andi Ulil Amri juga sebagai penanggung jawab e-monev KIP, menerangkan bahwa hal ini akan berdampak terhadap Bawaslu Sultra terutama soal pelayanan.
“Dampaknya terhadap badan publik yaitu, pertama badan publik patuh terhadap pelaksanaan undang-undang nomor 14 tahun 2008, jadi terutama menyangkut layanan informasi publik yang seharusnya wajib disediakan oleh badan publik,” Terangnya.
Lanjutnya, tak hanya itu E-Monev ini juga sebagai acuan apakah Bawaslu Sultra sudah merealisasikan layanan informasi publik terhadap masyarakat.
“Kemudian sebagai potret bahwa dibadan publik tersebut itu apakah sudah melaksanakan atau belum melaksakan layanan publik dimaksud,”Lanjutnya.
Selain itu, Bawaslu Sultra memiliki tanggung jawab kepada masyarakat atau publik soal informasi yang wajib untuk di buka kepada masyarakat.
“Iya masyarakat bisa, pada prinsipnya adalah bentuk tanggung jawab badan publik kepada masyarakat atau publik bukan kepada komisi informasi, tanggung jawabnya bentuk persetujuan badan publiknya, apa -apa yang menurut badan publik itu wajib untuk dibuka kepada masyarakat,”Ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya berharap kedepannya semua badan publik se-sultra dapat membuka keterbukaan informasi di organisasi perangkat daerah (OPD)-nya.
“Kita berharap kedepan semua badan publik se-sultra memberikan perhatian yang penuh terhadap keterbukaan informasi di OPD nya, dan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah Sultra untuk menjadikan sultra sebagai daerah yg informatif,”Tambahnya.
Sementara itu, dalam kegiatan visitasi tersebut, ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo Bane menyambut baik kegiatan e-monev ini.
Ketua Bawaslu Sultra itu, sangat terbuka untuk informasi publik terkait data dan dokumen yg dimohonkan yg ada di Bawaslu provinsi Sultra.
“Kami sangat terbuka asalkan sesuai mekanisme dan prosedur permintaan informasi publik,”Paparnya.
Selanjutnya, Iwan rompo Bane memaparkan sejumlah program dalam rangka memaksimalkan kerja-kerja PPID utama Bawaslu Sultra termasuk sejumlah program kedepan soal perbaikan layanan informasi publik. (Andi/Nur).