-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Komisi Informasi Sulawesi Tenggara Sukses Gelar Visitasi Elektornik Monitoring dan Evaluasi di Rumah Sakit Jantung Kendari

Khamis, 10 Oktober 2024 | 5:14 PTG WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-10T10:14:23Z

 

Gambar : Saat Komisi Informasi Sulawesi Tenggara melaksankan kegiatan e-Monev di Rumah Sakit Jantung Kota Kendari. (Foto/Ist).


SimpulIndonesia.com_KENDARI,— Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), gelar visitasi Elektornik Monitoring dan Evaluasi (e - Monev) di Rumah sakit Jantung Oputa Yi Koo, Kota Kendari. Kamis, (10/10/2024).


Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut dihadiri Komisioner Komisi Informasi (KI) Sultra dan staf sebagai tim visitasi.


Selanjutnya, dalam kegiatan itu juga turut hadir Direktus RS Jantung Oputa Yi Koo didampingi Wakil Direktur dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta seluruh para kepala seksi. 


Diketahui, melalui kegiatan tersebut badan publik dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan informasi kepada  masyarakat.


Tak hanya itu, e-monev ini juga mendorong transparansi dan akuntabilitas badan publik terhadap akses informasi yg harusnya didapatkan oleh masyarakat dengan prinsip cepat, tepat dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.


Komisioner Kelembagaan Komisi Informasi (KI) Sultra, Andi Ulil Amri, S.Sos., mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai tolak ukur kepatuhan badan publik terhadap undang-undang keterbukaan informasi publik.


(Foto/Ist)


“Kegiatan ini untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap implemantasi undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik,” Kata Andi Ulil Amri, saat di wawancarai.


Komisioner kelembagan KI Sultra itu juga sebagai penanggung jawab e-monev KIP, menerangkan bahwa hal ini berdampak terhadap badan publik terutama soal layanan badan publik wajib untuk disediakan sesuai dengan amanah undang-undang.


“Dampaknya terhadap badan publik yaitu, pertama badan publik patuh terhadap pelaksanaan undang-undang nomor 14 tahun 2008, jadi terutama  menyangkut layanan informasi publik yang seharusnya wajib disediakan oleh badan publik itu karena ini adalah amanah dari undang-undang,” Terangnya, Kamis (10/10/2024).


Lanjutnya, tak hanya itu E-Monev tersebut juga sebagai potret terhadap badan publik apakah sudah melaksanakan layanan publik.


“Kemudian sebagai potret bahwa dibadan publik tersebut itu apakah sudah melaksanakan atau belum melaksakan layanan publik dimaksud,”Lanjutnya.


Selain itu, Badan publik memiliki tanggung jawab kepada masyarakat atau publik dan hal apa saja wajib dibuka untuk masyarakat.


“Iya masyarakat bisa, pada prinsipnya adalah bentuk tanggung jawab badan publik kepada masyarakat atau publik bukan kepada komisi informasi, tanggung jawabnya bentuk persetujuan badan publiknya, apa -apa yang menurut badan publik itu wajib untuk dibuka kepada masyarakat,”Ujarnya.


Ia juga menambahkan bahwa pihaknya berharap kedepannya semua badan publik se-sultra dapat memeberikan keterbukaan informasi di organisasi perangkat daerah (OPD)-nya.


“Kita berharap kedepan semua badan publik se-sultra memberikan perhatian yang penuh terhadap keterbukaan informasi di OPD nya, dan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah Sultra untuk menjadikan sultra sebagai daerah yg informatif,”Tambahnya.


Sementara itu, diakhir keterangannya ia menegaskan bahwa bentuk informasi terbagi menjadi tiga.


“Informasi itu ada tiga, ada tersedia setiap saat, ada secara terus menertu, ada yang berkara dan ada juga informasi yang dikecualikan,”Tutupnya. (Andi/Nur).

IKLAN

×
Berita Terbaru Update