-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Mahkamah Agung Vonis Satu Tahun Penjara dan Denda 50 Juta Rupiah Sekda Kota Kendari Pada Kasus Korupsi PT Midi Utama Indonesia

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13.18 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-19T06:18:49Z

 

Gambar : Tangkapan Layar petikan putusan Mahkamah Agung. (Foto/SimpulIndonesia.com).


SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Kasus dugaan korupsi PT Midi Utama Indonesia yang menyeret Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Dr. Ridwansyah Taridala.,M.Si kembali bergulir. Sabtu (19/10/2024).


Terdakwa Ridwansyah Taridala tersebut diketahui berada dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) sejak tanggal 13 Maret 2023 sampai dengan tanggal 19 Maret 2023.


Kemudian dialihkan menjadi Tahanan Kota sejak tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan tanggal 10 November 2023.


Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi tanggal 10 November 2023;


Diketahui Sekertaris Daerah Kota Kendari divonis bebas oleh Majelis Hakim pengadilan Tipidkor Kota Kendari berdasarkan fakta-fakta persidangan.


Pasca vonis bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan Kasasi.


Begini Bunyi Petikan Putusan Mahkamah Agung: 


Mengadili : Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT

UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI KENDARI tersebut;

-Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi tanggal 10 November 2023 tersebut;


Mengadili Sendiri: 1 Menyatakan Terdakwa D.r RIDWANSYAH TARIDALA, M.Si. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak

pidana sebagalmana didakwakan dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan


Primair;

Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi", sebagaimana didakwakan dalam dakwaaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan

pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;


Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada

hari Selasa, tanggal 1 Oktober 2024 oleh Dr. Desnayeti M., S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H., Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung, dan Yohanes Priyana, S.H., M.H., Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota.


Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Ketua Majelis yang dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta Ayumi Susriani, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.


Saat dikonfirmasi via whatsapp, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Dody.,S.H, tidak merespon.


Disaat yang sama, Humas Pengadilan Negeri Kendari saat dikonfirmasi via whatsapp Arya Putera Negara.,S.H.,M.H. tak menjawab. (Nur).

×
Berita Terbaru Update