SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tenggara (Sultra) terima audiensi kelompok masyarakat Kabupaten Konawe Selatan. Senin, (7/10/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun,
Kelompok masyarakat itu melakukan audiensi dan konsultasi soal ketidak terbukaan informasi.
Dalam audiensinya, Kelompok masyarakat itu mengkosultasikan terkait adanya Badan Publik yang tidak memberikan informasi yang sifatnya terbuka.
Kelompok masyarakat itu, menduga kuat adanya informasi publik yang di tutup-tutupi oleh Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sebelumnya, Telah terjadi penyerobotan lahan persawahan di Desa Puwehuko, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan yang disinyalir dilakukan oleh PT. Merbau Raya Indah Grop.
Asgar salah satu pemilik lahan persawahan itu, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama petani pemilik lahan tidak pernah melakukan perjanjian kerja sama.
“Kami tidak pernah melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak perusahaan, tetapi tiba-tiba perusahan itu menggusur lokasi persawahan kami secara membabi - buta padahal sebagian masyarakat punya sertifikat,”Kata Asgar Pemilik lahan sawah yang digusur.
Lanjutnya, Pihaknya sudah meminta Izin HGU perusahaan itu di Kanwil BPN Sultra, namun tak kunjung di perlihatkan dokumen itu.
“Kami ke komisi informasi karena beberapa bulan yang lalu kami meminta Izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan itu di Kanwil BPN Sultra, namun sampai saat ini dokumen itu tidak di perlihatkan,”Lanjutnya.
Sementara itu, Yustina fendrita C, S.sos.MPP. M.Si., ketua Bidang penyelesaian sengketa informasi publik, Komisi Informasi (KI) Sultra mengatakan bahwa yang mereka sampaikan itu sesuai dengan Undang-undang dan peraturan Komisi Informasi.
“Yang saya sampaikan tadi bahwa sesuai dengan undang-undang dan peraturan komisi informasi, ketika masyarakat ingin memperoleh hak atas informasi publik itu bersurat mengajukan permohonan informasi publik ke badan publik yang dituju,” Katanya.
Yusnita Fendrita juga selaku Komisioner Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerangkan bahwa ada prosedurnya dan dari manapun bisa mengajukan sengketa informasi publik.
“Pertama itu ditujukan ke PPID-nya itu selama waktu 10 hari, jika rentang waktu 10 hari itu tidak ada tanggapan atau tanggapannya tidak memuaskan, maka pemohon informasi bisa mengajukan keberatan informasi ke kepala PPID badan publik tersebut, setelah ada surat keberatan nanti pemohon informasi menunggu selama 14 hari kerja , jika tidak ada tanggapan apapun bisa mengajukan sengketa informasi publik ke komisi informasi,” Jelas Komisioner KI Sultra itu.
Ia juga menungkapkan bahwa Komisi Konfirmasi itu ialah pelayanan informasi dan setiap waktu jam kerja.
“Komisi informasi itu kan pelayanan informasinya, yang berkaitan dengan pelayanan informasi, pelayanan konsultasi itu setiap hari dalam waktu jam kerja kami sifatnya terbuka siapapun mau individu, kelompok, mau badan publik atau organisasi badan publik atau organisasi masyarakat sipil,”Ungkapnya.
Di akhir saat diwawancarai, Kedatangan masyarakat hari ini, pihaknya sesuai dengan bidangnya memberikan penjelasan, arahan dan petunjuk seuai regulasi yang berlaku.
“Tadi berkaitan konsultasi sengketa lnformasi tentu komisi informasi memeberikan penjelasan, arahan dan petunjuk sesuai dengan undang-udang keterbukaan informasi publik dan juga peraturan komisi informasi terkait penyelesaian informasi publik kaitannya penanganan penyelesaian sengketa informasi publik,” Tambahnya.
Untuk diketahui, Kedatangan kelompok masyarakat itu pointnya masyarakat yang merasa terlanggar hak informasinya dan juga dari salah satu organisasi sipil. (Andi/Nur).