-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Menyoal Dugaan Politik Uang, Tim Hukum Tina-Ihsan Resmi Laporkan Asr-Hugua di Bawaslu Sulawesi Tenggara dan Sentra Gakkumdu

Senin, 28 Oktober 2024 | 17.35 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-28T10:40:55Z

 

Gambar : Tim Hukum Tina-Ihsan saat melaporkan Cagub dan Cawagub ASR-Hugua. (Foto/Ist).

SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Sukrianto, S.H. dan Sugihyarman Silondae, S.H., M.H., bersama rekan-rekan Tim Divisi Hukum Litigasi  Tina-Ihsan secara resmi melaporkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Andi Sumangerukka dan Ir. Hugua (ASR-HUGUA). Senin (28/10/2024).


Cagub dan Cawagub nomor urut dua tersebut dilaporkan ke Bawaslu Sulawesi Tenggara dan Sentra Gakkumdu. 


Berdasarkan Tanda Bukti Laporan Nomor: 007/PL/PG/PROV/28.00/X/2024, laporan ini mencakup dua tuduhan utama yakni dugaan tindak pidana politik uang dan pelanggaran administratif kampanye dalam Pilkada Sultra 2024. 


Laporan ini diajukan sebagai upaya untuk menjaga integritas demokrasi serta memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung adil, jujur, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.


Dugaan politik uang ini mencakup kegiatan distribusi barang berupa minyak goreng dengan harga yang sangat jauh di bawah pasar. 


Pada kegiatan yang diselenggarakan oleh individu atau kelompok yang bekerja untuk pasangan ASR-HUGUA, minyak goreng dijual hanya seharga Rp. 2.000 per liter, yang sangat tidak wajar jika dibandingkan dengan harga pasar sekitar Rp. 17.000 per liter. 


Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa kegiatan tersebut bukanlah sekadar pasar murah atau bantuan sosial, melainkan bagian dari strategi politik untuk mempengaruhi pemilih menjelang pemilihan.


Harga yang terlalu murah dan skala distribusi yang besar memunculkan tanda-tanda adanya politik uang terselubung. 


Distribusi barang dengan harga yang sangat murah, disertai dengan syarat administratif berupa permintaan KTP dari masyarakat yang ikut serta, semakin memperkuat dugaan adanya upaya untuk mempengaruhi pemilih. 


Antusiasme warga yang terlihat cukup besar untuk mendapatkan minyak goreng murah, dengan antrian yang teratur dan dipandu oleh beberapa orang yang diduga kuat merupakan bagian dari individu atau kelompok yang bekerja untuk pasangan calon ASR-HUGUA, menunjukkan betapa strategisnya praktik ini.


Distribusi minyak goreng ini juga mencakup penggunaan fasilitas distribusi di masa kampanye. 


Tim Hukum T.N.A - IHSAN menemukan bahwa individu atau kelompok yang bekerja untuk pasangan ASR-HUGUA menggunakan mobil untuk mendistribusikan barang. 


Branding pada mobil tersebut, yang jelas menampilkan tulisan mencolok merah "ASR" dan angka "2", menjadi identitas pasangan calon tersebut, dan digunakan dalam pembagian barang kepada masyarakat. 


Tindakan ini melanggar Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Peraturan Bawaslu, yang menyatakan bahwa distribusi bahan kampanye harus melalui prosedur resmi dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.


Masa kampanye adalah waktu yang sangat penting, di mana setiap individu atau kelompok yang bekerja untuk pasangan calon harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. 


Dengan tidak mematuhi prosedur resmi, tindakan ini menciptakan ketidakadilan dalam proses pemilihan dan merusak kepercayaan pemilih. 


Praktik semacam ini bertentangan dengan prinsip equal playing field dalam demokrasi, di mana setiap calon harus memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan program mereka tanpa adanya pengaruh dari praktik ilegal.


Selain itu, stiker kampanye pasangan ASR-HUGUA ditemukan ditempelkan pada botol air mineral yang dibagikan kepada masyarakat. 


Pemasangan stiker pada produk konsumsi harian tanpa mengikuti prosedur resmi ini memberikan eksposur kampanye yang tidak sah dan menciptakan keuntungan tidak adil bagi pasangan calon lainnya. 


Hal ini menunjukkan bahwa individu atau kelompok tersebut tidak mematuhi regulasi yang ada dan menciptakan keuntungan tidak adil dalam kontestasi politik.


Laporan ini juga mengungkap dugaan bahwa sejumlah kepala desa di Kabupaten Kolaka menerima uang tunai sebesar Rp. 20.000.000 dari individu atau kelompok yang mewakili pasangan ASR-HUGUA. 


Tim Hukum menjelaskan bahwa tindakan ini dianggap sebagai upaya untuk memobilisasi suara secara tidak sah. Kepala desa, sebagai figur yang memiliki pengaruh signifikan dalam masyarakat, dapat memanfaatkan posisinya untuk mengarahkan dukungan pemilih, yang jelas melanggar aturan pemilu.


Laporan ini tidak diajukan tanpa dasar yang kuat. 


Tim Divisi Hukum T.N.A - IHSAN menggarisbawahi bahwa laporan ini didukung oleh bukti-bukti substantif yang telah diverifikasi, termasuk rekaman video, dokumentasi distribusi barang, dan saksi-saksi yang menunjukkan indikasi politik uang dan pelanggaran kampanye. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016, serta peraturan KPU dan Bawaslu, penegakan hukum yang tegas adalah hal mutlak yang harus dijalankan untuk menjaga keadilan dalam Pilkada.


Penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu. Berdasarkan Pasal 31 Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024, tindakan yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang bekerja atas nama pasangan calon tetap menjadi tanggung jawab penuh pasangan calon. 


Tim Hukum T.N.A - IHSAN menegaskan bahwa pasangan ASR-HUGUA harus bertanggung jawab atas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh individu atau kelompok mereka.


Tim Hukum T.N.A - IHSAN juga mengimbau masyarakat untuk menolak segala bentuk politik uang. 


“Meskipun praktik ini mungkin memberikan keuntungan material dalam jangka pendek, dampaknya merusak integritas demokrasi dalam jangka panjang. Masyarakat perlu lebih kritis dalam memilih pemimpin berdasarkan integritas, visi, dan program kerja yang jelas, bukan hanya karena insentif yang bersifat sementara,”Ujarnya.


Masyarakat harus lebih cerdas dan kritis dalam memilih pemimpin yang memiliki integritas, visi, dan program yang jelas. Pilihan yang adil dan jujur akan menghasilkan pemimpin yang benar-benar berkomitmen untuk kesejahteraan masyarakat, bukan karena dipengaruhi oleh keuntungan material sesaat.


Laporan ini menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk menjaga integritas Pilkada Sultra 2024. 


Dugaan politik uang dan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang bekerja untuk pasangan ASR-HUGUA tidak hanya merusak prinsip-prinsip demokrasi, tetapi juga menciptakan ketidakadilan yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan. 


Oleh karena itu, investigasi mendalam diperlukan untuk memastikan semua dugaan pelanggaran diusut tuntas. 


“Penegakan hukum yang konsisten dan transparan akan menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu di Sulawesi Tenggara dan memastikan bahwa demokrasi tetap berjalan sesuai dengan kehendak rakyat yang murni,”Tuturnya.


Dengan adanya laporan ini, Tim Hukum T.N.A - IHSAN berharap agar Bawaslu Sultra dan Sentra Gakkumdu segera melakukan investigasi mendalam berdasarkan kewenangan yang dimiliki untuk memastikan bahwa semua dugaan pelanggaran diusut tuntas. 


Penegakan hukum yang tegas tidak hanya memastikan bahwa pelanggar menerima konsekuensinya, tetapi juga menjaga proses demokrasi yang bersih dan sehat di Sulawesi Tenggara.


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi.(Nur).

IKLAN



×
Berita Terbaru Update