SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Kepolisian Resort Kota Kendari (Polresta Kendari) menetapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari berinisial LA sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat (Ijazah Paket C). Kamis (10/10/2024).
Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara oleh Polresta Kendari tanggal 8 Oktober 2024.
Atas terpenuhinya alat bukti Polresta Kendari menetapkan LA sebagai Tersangka.
Sebelumnya, ijazah paket C atas nama LA RASANI, digunakan oleh LA sebagai bukti di Pengadilan Negeri Kendari atas permohonan yang diajukannya untuk mengganti nama tersebut.
Diketahui atas permohonan tersebut PN Kendari mengabulkan permohonan LA.
Diketahui itu pada tanggal 30 Juni 2024, LA dilaporkan oleh La Ode Muhammad Dzul Fijar (Fijar) di Polresta Kendari.
Laporan Fijar tersebut didasarkan pada balasan surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara atas pengaduan masyarakat yang diajukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Dikbud Sultra) perihal keabsahan Ijazah atas nama La Rasani peserta ujian paket C tahun 2008 dari PKBM Bina Ilmu Wawesa Kabupaten Muna. yang pada pokoknya menerangkan bahwa nama La Rasani peserta Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Tahun 2008 PKBM Bina Ilmu Wawesa Kabupaten Muna dengan nomor peserta: 08-20-02-27-225 tidak terdaftar dalam data base Lembar Jawaban Komputer (LJK) di Pusat Assesmen Pendidikan sebagai peserta Ujian Pendidikan Kesetaraan Tahun 2008 di PKBM Bina Ilmu Wawesa Kabupaten Muna.
Surat balasan dari Dikbud Sultra tersebut kemudian dijadikan salah satu bukti dalam laporan Fijar di Polresta Kendari.
“Kami apresiasi terhadap kinerja Polresta Kendari yang telah memproses laporan kami sampai pada tahapan penetapan tersangka,”Ujar Fijar.
Sebab LA telah melakukan perbuatan yang mencederai marwah Pengadilan dengan menjadikan ijazah paket c atas nama La Rasani yang diduga merupakan ijazah palsu sebagai bukti dalam permohonan penggantian nama.
Selain itu, Fijar juga merasa kehilangan kepercayaan Kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi karena blanko Ijazah dan SKHUN dapat disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga masih ada saja orang yang tidak mengikuti pendidikan di satuan pendidikan masih dapat mendapatkan ijazah dengan cara-cara yang tidak dibenarkan menurut hukum.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi.(Nur).