SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Setelah sebelumnya beredar foto dugaan pertemuan antara oknum Kepala Desa (Kades) Marombo pantai dengan oknum diduga Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe. Selasa (14/10/2024).
Oknum Kepala Desa Marombo Pantai Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara memberikan klarifikasinya.
Dari pemberitaan beberapa media, Kades Marombo Pantai Imran Kamal membenarkan dirinya bertemu dengan oknum Kejari Konawe.
Dalam klarifikasi tersebut Imran Kamal menuturkan bahwa dirinya memang bertemu dengan oknum dari Kejaksaan Negeri Konawe.
Kades Marombo pantai menyatakan dirinya bertemu dengan Staf biasa bukan Jaksa yang menangani perkara dan itu terjadi secara kebetulan.
Dalam pemberitaan yang beredar tersebut Imran Kamal mengakui bahwa pertemuan itu terjadi dua bulan lalu.
Diketahui foto yang beredar dilengkapi dengan tanggal, dalam keterangannya, foto tersebut diambil pada tanggal 22 September 2024 sekita pukul 02:20 dini hari.
Namun diketahui, setelah beberapa saat tayang, berita klarifikasi Kades Marombo Pantai tiba-tiba tak bisa di buka dan di akses.
Menanggapi Hal tersebut, Salfin Tebara, Ketua KMPH Sultra angkat bicara dalam pernyataan resminya.
Salfin Tebara mengatakan bahwa pernyataan klarifikasi Kades Marombo pantai bertemu dengan Staf Kejari Konawe upaya membela diri dan ketakutan yang berlebihan
"Pernyataan Kades ini adalah langkah-langkah menunjukkan kekhawatiran yang berlebihan terhadap situasi yang sebenarnya belum tentu memerlukan tindakan tersebut, Patut dipertanyakan pertemuan itu secara kebetulan atau memang terencana sejak awal". Tegasnya
Menurut pihaknya, pertemuan yang kebetulan tersebut menuai kejanggalan.
Mulai dari pernyataan yang tendensius membela diri, pernyataan klarifikasi yang hilang, hingga siapa sebenernya oknum staff yang di temuinya tersebut.
"Kami rasa ada kejanggalan di dalamnya. Tendensius membela diri dari jeratan hukum, Pernyataan Klarifikasi Kadesnya hilang dan tak bisa di akses. Bahkan siapa sebenarnya oknum yang katanya Staf kejari Konawe yang di temuinya tersebut". Sambungnya.
Bahkan pihaknya menduga bahwa oknum staf yang di temuinya di tempat hiburan malam adalah oknum yang menjembatani lobi kepala Kejari Konawe
"Kami menduga bahwa Oknum yang kata Kades Marombo Pantai adalah staf biasa Kejari Konawe adalah orang penyambung kepentingan kepala kejaksaan negeri Konawe untuk upaya lobi-lobi,” Duganya.
Pihaknya menegaskan akan melaporkan hal tersebut ke JAMWAS agar kepala Kejaksaan Negeri Konawe terperiksa atas dugaan tersebut.
Serta pihaknya meminta Kejaksaan Agung RI untuk mengambil alih dugaan kasus kepala Desa Marombo Pantai sebagai mosi tidak percaya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Konawe.
Saat dikonfirmasi kembali oleh media ini Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Dr. H. Musafir Menca, S.H., S.Pd., M.H., C.ELM, CLTP., CHLD., mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil semua timnya.
“Dalam hal laporan kades Marombo, saya sudah panggil semua tim dan mereka bersumpah sejauh ini tidak pernah melakukan pertemuan selain di Kejari dalam rangka klarifikasi,”Kata Musafir Menca saat dikonfirmasi pada 14/10/2024.
Tak hanya itu Musafir Menca membenarkan adanya pertemuan dengan oknum Kepala Desa.
“Benar ada pegawai kejaksaan yang secara kebetulan refresh di tempat yang dimaksud dan kebetulan ketemu Kades dan pegawai tersebut bukan Jaksa dan tidak ada kaitannya dengan perkara yang dimaksud, sekali lagi yg tegaskan itu bukan jaksa tambah Kepala Kejari Konawe itu,”Ujarnya.
Menurutnya banyak teman-teman yang tidak bisa membedakan mana jaksa mana pegawai non jaksa.
“Jadi teman-teman harus bisa membedakan pegawai kejaksaan itu ada dua macam, 1 Jaksa, 2 Pegawai Non Jaksa, kadang-kadang teman-teman diluar itu tidak bisa membedakan mana jaksa mana pegawai biasa, hanya jaksa yang menangani laporan dan penanganan perkara, sedangkan pegawai bukan jaksa tidak punya kewenangan terkait kasus,”Jelas Musafir Menca.
Musafir Menca juga menegaskan bahwa kepala desa Marombo Pantai sudah pernah dimintai keterangan terkait laporan yang dilimpahkan ke Kejari Konawe dari Kejati Sulawesi Tenggara.
“Kades sudah pernah dimintai keterangan, sekarang tahap koordinasi dengan APIP terkait dugaan penyalahgunaan dana yang dimaksud untuk menjamin sinergitas antara APH dan APIP dalam menangani laporan pengaduan masyarakat, Kajari sudah tegaskan kepada tim jika ditemukan adanya Dugaan Perbuatan Melawan Hukum dan ada dugaan kerugian negara maka harus diproses sampai tuntas sesuai SOP dan peraturan perundang-udangan, dengan demikian kami anggap bahwa kabar tersebut tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan laporan yang dimaksud,”Ujarnya.
Musafir Menca juga meminta dukungan dan bukti-bukti yang bisa disajikan untuk mempermudah penyelidikan.
“Mohon teman-teman dukung dan bantu dengan info-infor yang terkait supaya bukti-bukti banyak yang bisa disajikan guna mempermudah penyelidikan,”Tutup Musafir Menca. (Nur).