SimpulIndonesia.com__JAKARTA,— Komisi Informasi Sulawesi Tenggara (Sultra) ikut menghadiri peluncuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional yang digelar di Jakarta. Senin (17/10/2024).
IKIP adalah instrumen yang digunakan untuk mengukur persepsi masyarakat terhadap keterbukaan informasi di suatu wilayah atau negara.
Penilaian IKIP dilakukan berdasarkan tiga dimensi utama, yaitu politik, ekonomi, dan hukum, yang mencakup 20 indikator penilaian.
Narasumber dalam penilaian IKIP adalah informan ahli yang terdiri dari akademisi, masyarakat, pengusaha, jurnalis, dan pemerintah.
Proses penilaian dimulai dari penjaringan kelompok kerja daerah (Pokja Daerah), yang melibatkan komisioner, pemerintah, sejarawan, dan masyarakat.
Pokja Daerah bertugas mengumpulkan data dan fakta terkait keterbukaan informasi masyarakat di wilayah mereka.
Pada penilaian IKIP tahun ini, Sulawesi Tenggara mendapat nilai 65,4 yang menempatkannya dalam kategori sedang.
Nilai tersebut berasal dari dimensi politik dengan skor 66,23, dimensi ekonomi 65,5, dan dimensi hukum 64,2.
Sementara itu, secara nasional, IKIP berada di angka 75,65, juga dalam kategori sedang.
Sultra dinilai belum sepenuhnya transparan dalam menjalankan pemerintahan dan pelayanan informasi publik.
Selain itu, kebebasan pers dan penegakan hukum di Bumi Anoa dinilai belum optimal.
Yustina Fendrita, Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi sekaligus Ketua Pokjada IKIP, mengatakan bahwa badan publik di Sultra perlu memperbaiki tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap instansi.
“Badan publik harus menjalankan kewajiban layanan publik dengan baik, termasuk memasukkan Indikator Kinerja Utama (IKU) keterbukaan informasi publik dalam setiap instansi,” ujarnya.
Yustina juga menekankan pentingnya kemauan politik dari kepala daerah serta komitmen dari pimpinan badan publik dalam meningkatkan keterbukaan informasi.
Masyarakat, kata Yustina, harus ikut berpartisipasi dengan aktif meminta informasi dan mengawasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
“Jika ini diterapkan, kewajiban negara untuk menghormati, memenuhi, dan melindungi hak warga negara atas informasi akan terwujud,”Tutupnya.(Nur).