-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Pengerjaan Jalan Alangga - Tinanggea Diduga Mangkrak, ‘Nama Calon Bupati Bombana Hingga Oknum Polisi’ Ikut Terseret

Senin, 14 Oktober 2024 | 08.07 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-14T01:07:53Z

 

Gambar : Ketua Umum Majelis Perlawanan Rakyat (MPR), Rabil.  (Foto/SimpulIndonesia.com).

SimpulIndonesia.com__KONAWE SELATAN,— Proyek peningkatan jalan penghubung Alangga dan Tinanggea kabupaten Konawe Selatan sangat memprihatinkan. Senin (14/10/2024).


Diketahui proyek jalan penghubung tersebut menelan anggaran negara sebesar 4,8 Miliar Rupiah.


Pasalnya, belum cukup setahun proyek itu mulai berlubang dan beberapa ruas jalan digenangi air.


Perbaikan infrastruktur jalan hanya sebatas angan-angan.


Akibatnya, kecaman muncul dari berbagai kalangan masyarakat.


Salah satunya Majelis Perlawanan Rakyat (MPR) kembali mempertanyakan soal terbengkalainya pengaspalan jalan Alangga-Tinanggea yang sampai hari ini belum memiliki titik terang serta penyelasaian.

 

“Pemerintah provinsi Sulawesi tenggara (Sultra) melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga yang di kerjakan oleh CV Adya Duta Pratama, telah menganggarkan sebesar 4,8 Miliyar untuk pengaspalan jalan Alangga-Tinanggea, proyek ini di menangkan oleh CV Adya duta Pratama dengan dalih menyepakati berbagai prosedur yang di tetapkan oleh pemerintah provinsi Sulawesi tenggara,”Kata Ketua Umum MPR, Rabil kepada tim SimpulIndonesia.com.


Proyek pengaspalan Alangga-tinanggea seharusnya selesai di tahun 2022 namun hingga penghujung tahun 2024 ini pengaspalan tersebut belum memiliki tanda-tanda penyelesaian setelah di lihat dari hasil di lapangan.


“Dalam proses pengaspalan yang hanya sampai tahap pengerasan ini banyak menimbulkan pertanyaan di dalam pengelolaan anggaran tersebut,”Ujar Rabil.


Setelah adanya pernyataan Kabid bina marga PU Sultra pada salah satu media online pada tanggal 19 Agustus 2023 lalu, yang mengatakan bahwa telah melakukan pemutusan kontrak kepada CV Adya duta Pratama dengan dalih wanprestasi.


“Seharusnya setelah melakukan pemutusan kontrak, pihak Pemprov Sultra berhak mengajukan dan meminta pihak dari CV Adya Duta Pratama untuk mengembalikan uang negara serta bertanggung jawab atas keteledoran yang mereka lakukan,”Tegas Rabil.


Diketahui ada dugaan oknum polisi yang terlibat dalam kasus ini dengan inisial AZ yang diduga bertugas di Polres Bombana serta adanya indikasi keterlibatan oknum kontraktor inisial R.


“Tetapi anehnya pihak Pemprov Sultra dalam hal ini saudara Burhanudin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) , dianggap diam dan tak berdaya dalam menanggapi kasus pengaspalan jalan Alangga-Tinanggea ini,”Kata Rabil.


Rabil menegaskan bahwa ada dugaan keterlibatan eks PJ Bupati Bombana tersebut.


“Kami menduga saudara Burhanudin ini terlibat dan ikut memainkan peran dalam gagalnya pembangunan jalan Alangga-Tinanggea karena tidak adanya tindakan yang di lakukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),”Tegasnya.


Menurut Rabil, oknum seperti tidak dapat lagi dipercaya untuk memimpin dimana pun berada.


“Oknum seperti ini tidak boleh di biarkan menjadi pemimpin di manapun dia berada karena sebelumnya nama Burhanudin sempat Ter seret dalam kasus korupsi pembangunan jembatan cirauci ll,”Tutur Rabil.


Diketahui papan proyek pengerjaan jalan tersebut diduga sengaja dihilangkan untuk mengelabui masyarakat karena telah berakhir masa kontraknya. 


Proyek itu harusnya selesai di tahun 2022, namun, hingga 26 Maret 2023 jalan tersebut belum ada penyelesaian, bahkan terlihat seperti mangkrak, ditandai dengan tidak adanya aktivitas maupun alat perlengkapan pengaspalan di lokasi proyek.


Proyek peningkatan jalan penghubung Alangga dan Tinanggea bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggata (Sultra).


Sementara, Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda belum menerima laporan ataupun aduan terkait proyek peningkatan jalan penghubungkan Kecamatan Alangga dan Kecamatan Tinanggea.


“Belum tau,” kata AKBP Rico saat dikonfirmasi via whatsapp.


Eks Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sultra ini menjelaskan, proses penanganan proyek yang diduga mangkrak terlebih dulu akan dilakukan verifikasi untuk memastikan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.


“Diverifikasi dulu, apakah ada kerugian negara atau tidak. Kalau tidak ditemukan kerugian tidak bisa diproses, sebab Tipidkor akan melakukan proses ketikan menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara,” ujarnya.


AKBP Rico bilang, Tipidkor wajib memproses dugaan proyek mangkrak jika menemukan adanya kerugian negara.


“Tipidkor itu wajib proses kalau ada kerugian negara. Terkadang ada perbuatannya melawan hukum tapi tidak ada kerugian negara bukan kewenangan Tipidkor, tetapi tetap akan dijerat dengan aturan lain,”Tutupnya.


Sampai berita ini ditayangkan tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.(Andi/Nur).

×
Berita Terbaru Update