-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Petikan Putusan dan Website Kepaniteraan MA Dinilai Janggal dan Tak Lazim pada Kasus yang Menjerat Ridwansyah Taridala

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11.03 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-22T04:03:58Z

 

Gambar : Website Kepaniteraan Mahkamah Agung RI saat Ridwansyah Taridala masih terperiksa. (Foto/Ist).

SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Sekertaris Kota (Sekot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Ridwansyah Taridala baru saja menjalani eksekusi 1 tahun pidana badan denda Rp50 juta. Selasa (22/10/2024).


Saat ini Ridwansyah telah berada di Lapas Kendari.


Ridwansyah Taridala di eksekusi usia Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.


Diketahui, Ridwansyah Taridala merupakan terdakwa yang bebas dari jeratan kasus suap pemberian izin pembangunan ritel modern PT Midi Utama Indonesia (MUI) bersama dua terdakwa lainnya.


Dua terdakwa lainnya yakni mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, dan Syarif Maulana pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari 2023 lalu.


Namun dibalik putusan Mahkamah Agung tersebut di nilai janggal bahkan tidak lazim. 


Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Ridwansyah Taridala, Andre Dermawan.


Menurut Andre antara petikan putusan Mahkamah Agung dan website Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dibuat sebagai wujud keterbukaan informasi terkait penanganan perkara itu justru berbeda.


Dimana, putusan Mahkamah Agung ihwal dikabulkannya kasasi JPU tertanggal 1 Oktober 2024, namun setelah dicek di website Kepaniteraan Mahkamah Agung, status perkara masih dalam proses pemeriksaan majelis.


Padahal sepengetahun dirinya selama beracara, website Kepaniteraan Mahkamah Agung selalu update, dan paling lambat satu dua hari setelah adanya putusan sudah ditayangkan di website.


"Jadi ini aneh, kalau menurut saya karena kalau dipetikan putusan itu di tanggal 1, nah sementara ini sudah tanggal 22 belum tayang di website itu," kata dia, Selasa (22/10/2024).


Kemudian, kejanggalan lainnya, dalam perkara ini, bukan hanya Ridwansyah Taridala, ada Sulkarnain Kadir dan Syarif Maulana. Lalu ketua dan anggota majelis sama, tanggal distribusi berkas pengajuan kasasi JPU Mahkamah Agung juga sama di 16 Agustus 2024.


Namun yang terjadi, mengapa petikan putusan vonis bersalah baru dijatuhkan kepada kliennya, dan dua terdakwa lainnya belum.


"Ini kan menjadi kejanggalan lainnya. Atas hal ini, saya akan ke Mahkamah Agung dalam minggu ini untuk mempertanyakan kejanggalan putusan kepada Pak Ridwansyah Taridala,"Tutupnya.(Nur).

×
Berita Terbaru Update