SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Polisi Militer (POM) Angkatan Laut (AL) membenarkan laporan seorang wanita Inisial AP (24), yang disinyalir korban asusila hingga dihamili oleh oknum TNI AL inisial ASS. Sabtu, (5/10/2024).
Diketahui Oknum TNI Angkatan Laut itu yang berinisial ASS berdinas aktif di Kantor Lanal Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu, disampaikan oleh Dandenpomal Lanal Kendari, Mayor Laut (PM) Muh Sufyiadin Syah Sidin saat dijumpai di ruangannya.
Mayor Laut (PM) Muh Sufyiadin Syah Sidin, mengatakan bahwa setelah diadukan satuannya langsung melaksanakan penyidikan hingga tahap penyelidikan.
"Setelah diadukan dan menjaga laporan dari saudari (AP), kami langsung melaksanakan pengumpulan keterangan, saksi, penyidikan sampai dengan keluar perintah penyelidikan,"Kata Dandenpomal Lanal Kendari.
Lanjutnya, seluruh bekas-bekas maupun hasil pemeriksaan persoalan tersebut sudah selesai dan telah dikirim di OTMIL Makasar sejak bulan Juli lalu.
Saat ini, tinggal menunggu tahapan sidang di Pengadilan Militer Makassar.
"Jadi semua sudah selesai, kami sudah lakukan pemberkasan, sudah distempel dan sudah dikirim di OTMIL. Jadi kalo ditanya bagaimana kelanjutannya perkaranya, maka sekarang tinggal menunggu jadwal sidang di OTMIL Makassar,"Ungkapnya.
Menurut perwira satu melati itu, saat ini pihaknya menunggu keputusan sidang militer yang di gelar di OTMIL Makassar.
"Jadi kalo dipihak Lanal Kendari sendiri sudah menyelesaikan semua secara prosedur. Tinggal menunggu keputusan sidang di OTMIL Makasar,"Tutupnya. (Andi/Nur).