-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Sadis, Waria di Kendari Aniaya Rekannya Gara-Gara Emosi Disebut Bencong Gembel, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Khamis, 17 Oktober 2024 | 1:54 PTG WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-17T06:54:36Z

 

(Gambar/Istimewa).

SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Seorang Waria di Kendari berinisial IC aniaya rekannya hingga kritis. Peristiwa itu terjadi di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Senin 14 Oktober 2024 lalu.


Insiden ini melibatkan dua orang dengan inisial S.


Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, melalui Kasi Humas Ipda Haridin, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi di salon milik I alias C, di mana keduanya sedang melakukan pesta miras bersama.


Perkelahian dipicu oleh ucapan korban, S alias A, yang melontarkan kalimat menghina "Bencong Gembel" kepada pelaku.


"Setelah kata-kata itu keluar, terjadilah adu mulut, dan korban merangkul leher pelaku menggunakan tangannya," jelas Ipda Haridin.


Merasa tidak terima dengan tindakan tersebut, I alias C membalas dengan membanting tubuh S alias A hingga terjatuh. 


Perkelahian pun semakin memanas, di mana pelaku memukul kepala korban dengan asbak sebanyak dua kali, kemudian menginjak leher dan memukul kepala korban menggunakan kursi.


Akibat dari serangan brutal tersebut, S alias A mengalami luka robek di kepala dan harus segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari untuk mendapatkan perawatan medis.


Motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut diduga karena sakit hati terhadap perkataan korban yang dianggap tidak beretika.


Atas tindakannya, pelaku kini dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Nur).

IKLAN

×
Berita Terbaru Update