-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Sekelompok Orang di Bombana Jual Lahan Warga Secara Ilegal ke Perusahaan Tambang

Rabu, 02 Oktober 2024 | 08.40 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-02T01:40:54Z

 

(Foto/Istimewa).

SimpulIndonesia.com__BOMBANA,—  Warga Bombana menentang aksi praktek jual beli lahan secara ilegal yang terjadi di Kabupaten Bombana disinyalir akan di jual untuk kepentingan pertambangan. Selasa, (02/10/2024).


Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jual beli lahan ilegal itu terjadi di Blok Tekonindo, Desa Pongkalaero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.


Salah satu warga bernama Sidik, Ia mengaku lahannya diseroboti dan di jual secara diam-diam ke pihak perusahaan Tambang.


Diketahui, Harga lahan seluas 142.7 Hektar tersebut mencapai taksiran miliaran Rupiah.


Sekelompok orang itu disinyalir merampas dan menjual lahan tersebut tanpa dokumen ke pihak peruasahaan PT Tri Daya Jaya (TDJ).


Mengetahui lahannya berpindah tangan, warga pribumi itu kesal karena saat lahan itu pertama kali dirintis hingga mulai ditanami tanaman perkebunan.


Menanggapi hal itu, sejumlah warga lainnya harus rela meninggalkan keluarga dan menginap di hutan selama berhari-hari.


Selanjutnya, warga itu mendatangi satu-persatu orang-orang yang diduga kuat terlibat dalam proses penjualan lahan tersebut. 


Sidik mengatakan bahwa pihaknya dari sejak tahun 2010 lahan itu diolah dan tanami tanaman oleh warga.


"Jadi itu lahan sejak tahun 2010, kita olah bersama. Disitu kita tanam kopi, lahan itu sudah lama kita rintis. Kami banyak berkeringat disitu,"Katanya. 


Sidik juga mengaku tak habis fikir dengan alasan yang dikemukakan kelompok penjual lahan bahwa dokuman berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang mereka pegang sudah kedaluarsa alias tidak berlaku lagi.


"Katanya tidak berlaku lagi karena sudah lama," terangnya. 


Salah satu warga itu menegaskan dirinya tidak merelakan lahan tersebut dijual pihak lain, Ia akan mengurus dan menuntaskan permasalahan ini. 


"Jika tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan atau kelompok penjual lahan itu maka akan kami laporkan ke polisi," tegasnya.


Selain itu, Kekesalan juga diungkapkan Mulyono bahwa Ia tahu betul bagaimana proses lahan itu mular dirintis hingga digarap.


"Itu sekitar 60 kepala keluarga (KK) hampir seluruh masyarakat Desa Pongkaloera terlibat. Dan pada saat itu, kami langsung tanam kopi dan beberapa jenis tanaman lain, sekitar 6 ribu pohon kami tanam," ungkap Mulyono saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (1/10/2024). 


Ia mengungkapkan bahwa pihaknya bersama beberapa warga itu adalah kelompok tani.


"Kami itu kelompok tani, kaplingan itu kami lakukan untuk perkebunan," tambahnya. 


Naasnya, saat ini  lahan yang mereka garap itu masuk dalam izin usaha pertambangan (IUP). 


Mulyono menerangkan bahwa pada saat kelompok orang itu melakukan kaplingan, sempat ada yang mengingatkan soal status Lahan itu, namun dikatakan tidak berlaku.


"Disitu, diingatkan bahwa rintisan lahan yang dikapling itu, sudah masuk kaplingan kami. Hanya pada saat itu, ada salah satu yang juga tokoh masyarakat di desa kami mengatakan rintisan kami itu sudah lama dan sudah tidak berlaku,"Terangnya. 


Lanjutnya, Pihaknya menegaskan ia memiliki legalitas lahan tersebut, dokumen telah dibuat pada tahun 2011.


"Pada tahun itu dokumen dibuat. Lahan langsung diukur, ada dibuat petanya. SKTnya ada dibuat oleh aparat desa tahun itu. dan ditandatangani oleh Camat waktu itu,” Tegasnya.


Sementara itu, Abdul Munif selaku Ketua BPD Desa Pongkalaero mengaku mengetalui proses jual beli Lahan tersebut. Saat proses transaksi akan dilakukan, ia mengaku dihubungi. 


"Saya tidak banyak informasi terkait itu. Saya hanya bantu saja. Kebetulan saya di Kendari, saya ada disitu dihubungi," Ungkapnya saat dikonfirmasi melalui via telepon, Selasa (1/10/2024). 


Ia juga sudah menyampaikan bahwa pihaknya sudah melarang karena lahan itu milik warga.


"Saya beritahu, jangan diambil (lahan) karena ada yang punya itu orang-orang tua itu, " tambahnya. 


Saat di tanyai soal status lahan itu, Abdul Munif mengatakan statusnya merupakan lahan areal pengguna lain (APL). 


"Saya tanya perusahaan, yah begitu (statusnya APL). Terkait lahan itu, saya belum tahu banyak. Nanti jelasnya tanya ke pihak perusahaan,”Tutupnya. (Andi/Nur).

×
Berita Terbaru Update