-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Sekertaris Daerah Kota Kendari Kembali Ditahan, Soal Kasus Korupsi Perizinan PT Midi Utama Indonesia

Isnin, 21 Oktober 2024 | 3:57 PTG WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-21T08:57:21Z

 

Gambar : Sekertaris Daerah Kota Kendari, Dr. Ridwansyah Taridala.,M.Si saat ditahan Kejaksaan Negeri Kendari. (Foto/SimpulIndonesia.com).

SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Setelah divonis satu tahun penjara Sekertaris Daerah Kota Kendari Dr. Ridwansyah Taridala.,M.Si ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari. Senin (21/10/2024)


Kejaksaan Negeri Kota Kendari kembali menahan Sekertaris Daerah Kota Kendari atas dasar putusan Mahkamah Agung. 


Sebelumnya diberitakan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara korupsi PT Midi Utama Indonesia (MUI).


Dalam putusan Mahkamah Agung Ridwansyah Taridala yang menjabat selaku Sekertaris Daerah Pemerintah Kota Kendari divonis satu tahun penjara dan denda 50 Juta Rupiah.


Sebelumnya, Ridwansyah Taridala mendatangi Kejaksaan Negeri Kendari menggunakan mobil Fortuner putih dengan Plat DT 1688 FF.


Tak sendiri, Sekertaris Daerah Kota Kendari itu pun ditemani penasehat hukumnya.


Dalam petikan putusan Mahkamah Agung RI tertulis bahwa Mengadili : Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI KENDARI tersebut;

-Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi tanggal 10 November 2023 tersebut;


Mengadili Sendiri: 1 Menyatakan Terdakwa D.r RIDWANSYAH TARIDALA, M.Si. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak

pidana sebagalmana didakwakan dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan


Primair;

Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi", sebagaimana didakwakan dalam dakwaaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan

pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;


Terlihat Sekertaris Kota Kendari menggunakan rompi tahanan dan menggunakan mobil innova menuju Lapas Kelas ll A Kendari. (Nur).

IKLAN

×
Berita Terbaru Update