SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara resmi laporkan dua paket pekerjaan di dinas perhubungan kabupaten Konawe yang merugikan keuangan negara Hingga miliaran rupiah. Selasa (22/10/2024).
Melalui sekertaris umum Akmal mengatakan bahwa pelaporan pekerjaan pembangunan Tambatan perahu desa sawapudo dan pembangunan Tambatan desa saponda kecamatan soropia adalah bentuk keseriusan dalam mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh kepala dinas serta kontraktor.
"Hari ini kami resmi laporkan kepala dinas perhubungan Konawe serta dua kontraktor, dalam hal ini CV WKU dan CV AMK yang telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 1,3 miliar,”Ungkap Akmal.
Diketahui dinas perhubungan Konawe melaksanakan dua paket pekerjaan anggaran tahun 2023 yang berdasarkan hasil pemeriksaan fisik atas pekerjaan Pembangunan Tambatan perahu desa sawapudo dan pembangunan Tambatan desa saponda kecamatan soropia menunjukkan bahwa terdapat prestasi pembayaran yang melebihi prestasi fisik.
Pekerjaan pembangunan Tambatan perahu desa sawapudo kecamatan soropia dilaksanakan oleh CV WKU berdasarkan kontrak Nomor 550/126/DISHUB/KNW/VII/2023 tanggal 20 juli 2023 senilai Rp2.292.250.000.00
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen kontrak, dokumen pembayaran, dokumen pertanggung jawaban pelaksanaan pemeriksaan fisik dilapangan terdapat kekurangan volume atas prestasi pekerjaan senilai Rp 916.266.197,00 dibandingkan dengan progres yang telah dibayarkan.
Akmal juga menjelaskan pekerjaan pembangunan Tambatan perahu desa saponda kecamatan soropia yang dikerjakan oleh CV AMK berdasarkan kontrak Nomor 550/127/DISHUB-KNW/VII/2023 tanggal 20 juli 2023 senilai Rp 1.386.300.00,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pekerjaan tersebut terdapat kekurangan volume atas prestasi pekerjaan senilai Rp 472.424.858.00 dibandingkan dengan progres yang telah dibayarkan.
Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara melalui ketua umum Ali Sabarno membenarkan terkait pelaporan terhadap kepala dinas perhubungan serta dua kontraktor.
"Benar melalui sekertaris umum dua paket pekerjaan di dinas perhubugan konawe resmi telah dilaporkan, atas dugaan tidak sesuai spesifikasi serta merugikan keuangan negara hingga Rp 1,3 miliar,”Kata Ali Sabarno.
Ali Sabarno juga menegaskan agar pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar segera memanggil Kepala Dinas serta kontraktor yang diduga telah melakukan tindakan melawan hukum.
"Kami minta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Konawe yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah,”Tutupnya.
Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara juga akan kembali menggelar aksi sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam waktu dekat ini di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi.(Nur).