SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Koordinator Pusat (Korpus) BEM Se Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melaporkan Calon Gubernur (Cagub) nomor urut 2, Andi Sumanggeruka, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI). pada Jumat (18/10/2024).
Sebelumnya, Korpus BEM Se Sultra telah melakukan aksi unjuk rasa dan melaporkan dugaan praktik politik uang ke Bawaslu Sultra, namun laporan tersebut ditolak.
Merasa memiliki Bukti adanya dugaan politik uang Calon Gubernur Sultra pihaknya kembali melaporkan ke Bawaslu RI.
Korpus BEM Se Sultra, Ashabul Akram mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan money politik dari calon gubernur nomor urut 2, yang melibatkan beberapa kepala desa di Sulawesi tenggara.
"Hari ini kami kembali melaporkan dugaan politik uang calon gubernur nomor urut 2 ke Bawaslu RI, serta keterlibatan beberapa kepala desa dari Kabupaten Buton, Buton Selatan, dan Buton Tengah," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan barang bukti untuk di tindak lanjuti piha Bawaslu RI.
"Dalam laporan kami di Bawaslu RI sudah disertakan beberapa alat bukti kuat dan saksi-saksi,” jelasnya.
Ashabul mengungkapkan bahwa bukti yang disampaikan telah memenuhi syarat formal maupun material, dan mereka kini menunggu informasi lebih lanjut dari Bawaslu RI.
"Insya Allah, bukti yang kami berikan telah memenuhi ketentuan formal dan material," tambahnya.
Terakhir, Ashabul menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus dugaan politik uang yang melibatkan calon gubernur nomor urut 2 dan keterlibatan kepala desa.
"Saya akan terus mengawasi dugaan praktik politik uang oleh calon gubernur nomor urut 2 dan keterlibatan kepala desa dalam praktik tersebut,"pungkasnya.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkiat.(Nur).