-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Sinergitas Polres Bangka Barat & Kodim 0431/Babar Berantas Narkoba

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 11.40 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-05T04:40:00Z


SIMPULINDONESIA.com_ BANGKA BARAT,- Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan para tersangka pelaku kasus tindak Pidana peredaran gelap narkotika jenis Sabu,  pada Rabu (2/10/ 2024) pagi.


Konferensi Pers yang di gelar di Mako Polres Bangka Barat ini berkaitan pengungkapan penangkapan kakak beradik dengan dugaan  menjadi pemakai dan kurir narkoba. 


Kedua tersangka itu, yakni MW (28) Laki-laki, warga Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.


Sedangkan satunya lagi, RY (21) warga Kampung Tanjung Gang Sadar, Kelurahan Tanjung, Kabupaten Bangka Barat. 


Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPTU Budi Prasetyo seijin Kapolres Bangka barat AKBP Ade Zamrah SIK dalam keterangannya mengatakan bahwa kronologis singkat kejadian pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 23.00 wib, unit Intel Kodim Bangka Barat Letda (inf) Dedi Sulandi mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika jenis shabu di seputaran Kota Mentok.


Menindaklanjuti info tersebut, Unit Intel Kodim Bangka Barat Letda (inf) Dedi Sulandi  berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Bangka Barat.


Lalu dibentuk Tim Gabungan Unit Intel Kodim dan Unit Opsnal Satresnarkoba, kemudian bersama-sama melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.


Selanjutnya, ke esokan harinya, Selasa (24/9/ 2024) pukul 00.10 WIB Tim Gabungan  berhasil mengamankan diduga pelaku MW di samping Kantor KONI Bangka Barat. Juga berhasil ditemukan Barang Bukti (BB) 83 paket yang diduga narkotika jenis shabu siap edar. 


Kemudian dilakukan pengembangan terhadap MW. Dari keterangan MW berhasil mengamankan seorang laki laki Berinisial RY yang di duga terlibat dalam peredaran diduga narkoba jenis shabu tersebut. 


Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, pihak Kodim 0431 Bangka Barat menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada pihak Mapolres Bangka Barat untuk proses selanjutnya.


"Pihak Kodim 0431 Bangka Barat menyerahkan pelaku dan Barang Bukti kepada pihak Mapolres Bangka Barat untuk proses selanjutnya," ujar Iptu Budi Prasetyo.




Barang Bukti yang diamankan berupa 83 paket plastik klip bening kecil yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, 4 lembar plastik klip bening kosong ukuran besar, 35 potongan pipet plastik dengan warna merah, 34 potongan pipet plastik dengan warna hijau, 7 potongan pipet plastik dengan warna Merah jambu, 2 potongan pipet plastik dengan warna biru, 5 potongan pipet plastik dengan warna kuning,1 buah bekas bungkusan snack Big Aries warna kuning, 2 bungkusan bekas minuman Jasjus warna kuning dan hijau,1 unit handphone android merk Realmi C31 Warna biru,1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan list merah putih kuning,berat brutto 16,75 gram.


Dua tersangka yang diamankan Tim Gabungan Unit Intel Kodim dan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Bangka Barat, atas dugaan tindak pidana, peredaran gelap narkotika jenis sabu.


Budi menegaskan tersangka MW dan RY diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.


Sementara itu,  tersangka RY kepada awak media mengaku bahwa dirinya  hanya lah sebagai pemakai saja bukan penjual narkotika jenis sabu.


Dirinya nya pesan narkotika jenis sabu Rp.100 ribu, namun terdapat banyak sabu yang didatangkan melebihi yang dia pesan. Itu pun sistem belinya dengan sistem lempar.


"Saya makai sudah lama. Saat itu saya mau makai. Cuma saya  tidak tahu barang narkoba sebanyak itu. Saya pesan bukan sebanyak itu. hanya Rp100 ribu saja," kata RY seraya mengatakan  pesan yg ia lakukan  melalui via WhatsApp dan tidak tahu orangnya dari mana, dari kawan online.


Namun, tersangka RY disangkakan sebagai pemakai dan kurir narkoba jenis sabu. Karena didapatkan barang bukti (BB) sebanyak 16,75 gram narkotika jenis sabu.


Sedangkan dari keterangan MW mengatakan bahwa perannya hanya mengambil narkotika jenis sabu yang dipesan oleh sang adiknya, RK.


Menurutnya, dirinya  mengambil narkotika jenis sabu di bawah pohon dekat kantor KONI Bangka Barat karena disuruh  tersangka RY.  Karena RK tak memiliki kendaraan.


"Belum pernah jadi kurir. RY kan beli, tidak bisa ambil. Jadi saya disuruh ambil, pas diambil banyak. Saya ditangkap dulu," ungkap MW. (Aimy).

×
Berita Terbaru Update