-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Soal Anggaran BLT Penyandang Disabilitas Pemprov, Bank Sultra Diduga Lakukan Pungli

Rabu, 16 Oktober 2024 | 09.02 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-16T02:02:14Z

 

(Foto/Ist).


SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Lokomotif Hukum Sultra melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Sosial Sulawesi Tenggara (Dinsos Sultra) pada Selasa (15/10/2024).


Aksi unjuk rasa tersebut terkait Dugaan Penyelewengan Anggaran oleh pihak PT. BPD Sultra terhadap Bantuan Langsung Tunai (BLT) penyandang disabilitas program Pemerintah Daerah Provinsi Sultra Tahun 2022. 


Berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 653 Tahun 2022 tentang Penetapan Penerima Bantuan Sosial kepada Penyandang Disabilitas di Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022.


Diketahui jumlah penerima sebanyak 5.893. dengan total anggaran senilai Rp4.419.750.000 dengan masing-masing Rp750.000 per penerima. 


Diketahui bahwa penyaluran BLT tersebut, Pemda Provinsi Sultra melalui Dinas Sosial melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama pihak Bank BPD Sultra tertuang pada  Nomor 461/2227/2022-054/PKS/Dir.BPD/XI/XI/2022 dengan masa berlaku terhitung mulai tanggal 9 Desember 2022 sampai dengan tanggal 22 Desember 2022. 


Berdasarkan data pelaksaanaan penyaluran dana program BLT Penyandang Disabilitas Tahun Anggaran 2022, yang disalurkan oleh Bank Sultra  telah mencapai 5.254 penerima manfaat senilai Rp3.940.500.000,00, sehingga masih terdapat sisa dana yang belum tersalurkan ke 639 penerima manfaat senilai Rp479.250.000. 


Sementara bagi penerima yang sudah tersalurkan sejumlah 5.254 tidak dapat memanfaatkan seluruhnya Dana BLT di sebabkan oleh pemotongan yang dilakukan oleh Pihak Bank Sultra dengan alasan biaya administrasi senilai Rp10.000 dan Rp50.000 per rekening penerima. 


Hamlin Selaku Koordinator LOKOMOTIF HUKUM SULTRA menyampaikan bahwa pemotongan BLT yang dilakukan oleh pihak Bank BPD Sultra tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial mangatur,  bahwa tidak boleh ada pemotongan pada dan Bantuan Sosial.  


"Peraturan Mentri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Dana Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial yang menegaskan bahwa penyaluran Bantuan Sosial diberikan sepenuhnya kepada penerima bantuan sosial tidak di kenakan biaya oleh Bank penyalur, tetapi pada praktek Bank Sultra justru mengabaikan itu, pemotongan BLT tanpa dasar hukum yang pasti, itu namanya pungli." Ungkap Hamlin kepada Tim SimpulIndonesia.com dalam keterangan tertulisnya (16/10/2024).


Sementara itu, Plt. Kadis Sosial Sultra, Haris Ranto pada saat menemui massa aksi menyampaikan bahwa terkait dengan pemotongan dana BLT Penyandang disabilitas Tahun 2022,  pihaknya menyarankan agar ditanyakan langsung kepada Bank Sultra. 


"Penyaluran BLT Penyandang disabilitas memang disalurkan melalui Bank Sultra. Baiknya teman-teman  mahasiswa menanyakan langsung kepada Bank Sultra itu sendiri." Jelasnya. 


Terakhir, Hamlin menyampaikan bahwa hari kamis pihaknya akan berkunjung ke kantor pusat Bank Sultra untuk meminta keterangan Pihak Bank Sultra sekaligus akan melaporkan dugaan pungli Dana BLT Penyandang disabilitas pada Kejaksaan Tinggi Sultra.


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.(Fingki/Nur). 

×
Berita Terbaru Update