SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (GEMPUR SULTRA) Melakukan aksi demonstrasi di depan Polda Sulawesi Tenggara. Senin (14/10/2024)
Aksi tersebut bertujuan untuk mendesak Kabid Propam Polda Sultra untuk segara memeriksa Eks Kapolres Konsel berinisial (WS) Atas Dugaan keterlibatan kasus Gratifikasi.
Jendral Lapang Denil mengatakan Eks Kapolres Konsel harus segera diperiksa atas keterlibatan gratifikasi.
"Kami mendesak agar kabid Propam Polda Sultra agar segara memeriksa Eks Kapolres Konsel (WN) Dugaan Keterlibatan gratifikasi beberapa perusahaan pertambangan di Konawe Selatan karena ini merupakan tindakan yang tidak layak di lakukan oleh pimpinan kepolisian."Kata Denil pada keterangan tertulisnya yang diterima Tim SimpulIndonesia.com.
Ia juga mengatakan Eks Kapolres Konsel telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) dengan modus free royalty.
"Hal tersebut didasari oleh temuan GEMPUR SULTRA, Besar Dugaan Kami Eks Kapolres Konsel (WS) telah melakukan pungli atau tindak pidana gratifikasi dengan modus Free Royalti (Fee Eks Kapolres Konsel WS) sebesar Rp.25.000.000/Bulan Juni 2021, Maret 2022 dan April 2023 terhadap salah satu pertambangan di Kabupaten Konawe Selatan." Tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa Eks Kapolres Konsel telah melanggar Undang-Undang.
"Maka berdasarkan penjelasan di atas bahwa Eks Kapolres Konsel melanggar Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12B Ayat (2) “Pidana penjara seumur atau penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah)." Tegasnya.
Aksi Demonstrasi ini di terima dengan baik Kabid propam Polda Sultra. keterangan kabid propam akan melakukan penyelidikan.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi. (Fingki/Nur).