SimpulIndonesia.com__KONAWE SELATAN,— Putra daerah asal Konawe Selatan angkat bicara soal dugaan kuat penyerobotan hutan mangrove disinyalir dilakukan oleh PT. Cahaya Sultra Indonesia (CSI). Jum’at, (25/10/2024).
Diketahui, dugaan penyerobotan itu berlokasi di Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.
Daerah tersebut merupakan Kecamatan memiliki luas wilayah 122,80 km2 dan Kecamatan ini terdiri dari beberapa Desa dan salah satunya Langgapulu.
Desa Langgapulu ini memiliki kekayaan alam laut yang melimpah seperti ekosistem mangrove dan ekosistem lamun.
Salah satu Aktivis Sultra, Denil mengatakan bahwa hal ini di tegaskan dalam penyelenggaran negara harus tunduk pada aturan.
“Dalam Konstitusi Republik Indonesia memeberikan penegasan bahwa dalam penyelenggaran negara harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-udangan,” Kata Denil.
Ia menerangkan bahwa adanya dugaan pengerusakan mangrove yang disinyalir dilakukan oleh PT Cahaya Sultra Indonesia.
“Namun ironisnya beberapa hari yang lalu PT. Cahaya Sultra Indonesia melakukan pengrusakan mangrove dan penimbunan laut yang berdampak buruk akan keberlansungan kehidupan biota laut dan berdampak buruk terhadap Masyarakat desa langgapulu yang bermata pencaharian sebagai nelayan,”Terangnya.
Menurutnya, hal itu menimbulkan banyak pertanyaan PT SCI tetap beraktivitas namun dugaannya perusahaan ini tidak mengantongi dokumen lingkungan.
“Hal tersebut menuai banyak pertanyaan khususnya kami mahasiswa yang lahir dan dibesarkan di tempat itu karena penimbunan laut yang dilakukan oleh PT. SCI tanpa mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),”Jelasnya.
Lanjutnya, atas aktivitas dugaan pengerusakan lingkungan itu merupakan tindakan yang melanggar perundang-undangan.
“Tentu hal tersebut merupakan Tindakan pengrusakan lingkungan serta melanggar peraturan perundang-undangan Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup Pasal 36 ayat (1),” Lanjutnya.
Selain itu, Akibat dari aktivitas itu disinyalir berdampak besar terhadap biota yang hidup yang bergantung pada kawasan mangrove.
“Kita ketahui Bersama bahwa dengan adanya aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan oleh PT. CSI sangat berdampak bagi lingkungan dan biota yang hidup bergantung pada mangrove. di perairan pantai sebagai tempat hidupnya biota laut dan sumber makanan spesies yang hidup di dalamnnya,” Ujarnya.
Dengannya itu, ia menegaskan bahwa Aparat Penegak Hukum dan Instansi yang berwenang untuk mengusut tuntas dugaan pengerusakan kawasan mangrove ini.
“Kami mendesak PT CSI untuk bertanggung jawab diduga sebagai pelaku pengerusakan dan Kapolres Konsel untuk segera memeriksa pimpinan PT CSI serta Dinas ESDM Sultra untuk mencabut IUP PT CSI yang kami duga sudah merusaki kawasan mangrove tanpa adanya dokumen lingkungan,”Tutupnya.
Sampai berita ini di tayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim media simpulindonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait. (Andi/Nur).