-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Soal Guru Honorer yang Dipenjarakan Oknum Orang Tua Murid di Konawe Selatan, BEM UHO Layangkan Kritik Pedas

Isnin, 21 Oktober 2024 | 4:52 PTG WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-21T09:52:19Z

 

(Foto/Ist)

SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo (BEM UHO), layangkan pernyataan tegas soal tindakan oknum polisi disinyalir mengkriminalisasi tenaga honorer. Senin, (21/10/2024).


Diketahui, Oknum tenaga honorer itu bernama Supriyani, S.Pd yang mengajar di SDN Baito Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).


Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim media SimpulIndonesia.com, Penahanan yang dialami tenaga honorer itu hanya karena menegur siswanya yang nakal.


Dalam peneguran itu tertuju terhadap muridnya seorang anak anggota kepolisian.



Menteri advokasi dan pergerakan BEM UHO, Alfansyah mengatakan bahwa kejadian itu menunjukkan betapa mirisinya yang dihadapi oleh tenaga pendidik.


“Kejadian yang melatar belakangi penahanan ini menunjukkan betapa mirisnya situasi yang dihadapi tenaga pendidik di lapangan. Ibu Supriyani, yang sedang dalam proses pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) setelah bertahun-tahun mengabdi,”Katanya.


Ia menerangkan, hal tersebut terpaksa berhadapan dengan sistem hukum yang seharusnya melindungi, namun disinyalir malah menjadi alat intimidasi. 


“Pengencaman dan permintaan uang sebesar 50 juta dari orang tua siswa hanya menambah catatan hitam terhadap penegakan hukum yang seharusnya berpihak pada keadilan,” Terangnya.


Menurut menteri pergerakan itu, bahwa seorang guru harusnya dihormati dan lindungi berbeda dengan hal ini malah diancam masuk bui.


“Bagaimana mungkin seorang guru, yang seharusnya dihormati dan dilindungi dalam menjalankan tugasnya, justru dihadapkan pada ancaman penahanan hanya karena melakukan tugas profesionalnya?,”Jelasnya.


Selain itu, BEM UHO secara kelembagaan menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan Ibu Supriyani, tetapi juga menciptakan rasa takut di kalangan pendidik lainnya. 


“Kami menyerukan kepada pihak berwenang untuk segera membebaskan Ibu Supriyani dan menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap tenaga pendidik,” Ujar Alfansyah selaku perwakilan BEM UHO.


Selnjutnya, BEM UHO juga mendekas Kepolisian untuk meninjau prosedur kasus ini, agar tak ada lagi guru jadi korban penyalahgunaan kekuasaan.


“Kami juga mendesak pihak kepolisian untuk meninjau kembali prosedur dan tindakan yang diambil dalam kasus ini agar tidak ada lagi guru yang menjadi korban dari penyalahgunaan kekuasaan,”Tambahnya.


Untuk diketahui, BEM UHO secara kelembagaan akan terus mengawal kasus ini hingga tenaga honorer itu mendapatkan keadilan yang seharusnya ia terima. (Andi/Nur).

IKLAN

×
Berita Terbaru Update