SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Kembali disoroti, pengerjaan jalan Alangga-Tinanggea kabupaten Konawe Selatan yang diduga gagal, Polda diminta panggil dan periksa oknum yang terlibat. Jumat (18/10/2024).
Pekerjaan jalan tersebut menelan anggaran negara sebesar 4,8 miliar Rupiah.
Dengan adanya dugaan kerugian negara yang cukup besar maka mestinya penegak hukum di provinsi Sulawesi tenggara harus lebih cepat dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Ketua Umum Majelis Perlawanan Rakyat (MPR), Rabil mengatakan bahwa ada dugaan kerugian negara hingga miliaran rupiah
“Mengingat bahwa selain dugaan kerugian negara hingga miliaran rupiah, ini juga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat kabupaten Konawe Selatan terkhusus masyarakat pengguna jalan Alangga-Tinanggea, kondisi jalan tersebut juga dapat menbahayakan pengendara yang melintasi jalan tersebut,”Kata Rabil dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Rabil ada dugaan adanya aktor yang menyebabkan gagalnya pembangunan jalan tersebut.
“Kasus pengaspalan jalan Alangga-Tinanggea yang sampai hari ini masih didiamkan dan seperti tak ada yang terjadi, kami menduga adanya beberapa aktor yang bermain dan menyebabkan gagalnya pembangunan infrastruktur jalan tersebut,”Ujar Rabil.
Menurutnya data yang dimiliki, ada dugaan oknum polisi hingga oknum kontraktor yang ikut terlibat.
“Sesuai data yang kami himpun di lapangan terdapat dugaan adanya oknum aparat kepolisian yang berinisial AZ yang dan ikut terlibat dalam kerugian negara, slain itu keterlibatan oknum kontraktor yang berinisial R diduga ikut berpartisipasi dalam gagalnya pembangunan jalan Alangga-Tinanggea yang menelan anggaran sebesar 4,8 Miliar Rupiah,”Tambah Rabil.
Diketahui sampai saat ini belum juga ada tindakan yang di lakukan oleh aparat penegak hukum di provinsi Sulawesi Tenggara.
“Ini kemudian memunculkan kecurigaan, mengapa Kepolisian Daerah provinsi Sulawesi Tenggara diam akan kasus ini, ada siapa sebenarnya dikasus pengaspalan ini,”Ujar Rabil.
Menurut Rabil, kuat dugaan selain dari 2 oknum di atas nama eks PJ bupati Bombana Burhanuddin dan juga sebagai calon bupati Bombana saat ini yang di duga sebagai salah satu aktor dalam kasus dugaan gagalnya pembangunan infrastruktur jalan Alangga - Tinanggea.
“Kami Majelis Perlawanan Rakyat provinsi Sulawesi Tenggara meminta kepada bapak Kapolda Sultra untuk segera membentuk tim dan memanggil serta memeriksa oknum-oknum yang di duga terlibat dalam pengelolaan anggaran jalan Alangga-Tinanggea dan memproses sebagai mana hukum yang berlaku di negara ini,”Tutup Rabil.
Sebelumnya diberitakan (14/10/2024), Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda belum menerima laporan ataupun aduan terkait proyek peningkatan jalan penghubungkan Kecamatan Alangga dan Kecamatan Tinanggea.
“Belum tau,” kata AKBP Rico saat dikonfirmasi via whatsapp.
Eks Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sultra ini menjelaskan, proses penanganan proyek yang diduga mangkrak terlebih dulu akan dilakukan verifikasi untuk memastikan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.
“Diverifikasi dulu, apakah ada kerugian negara atau tidak. Kalau tidak ditemukan kerugian tidak bisa diproses, sebab Tipidkor akan melakukan proses ketikan menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara,” ujarnya.
AKBP Rico bilang, Tipidkor wajib memproses dugaan proyek mangkrak jika menemukan adanya kerugian negara.
“Tipidkor itu wajib proses kalau ada kerugian negara. Terkadang ada perbuatannya melawan hukum tapi tidak ada kerugian negara bukan kewenangan Tipidkor, tetapi tetap akan dijerat dengan aturan lain,”Tutupnya.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi.(Nur).