-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Soal Sekda Kota Kendari Divonis Satu Tahun Penjara oleh Mahkamah Agung, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Membenarkan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 2:18 PTG WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-19T07:18:59Z

 

Gambar : Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. (Foto/Ist).


SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Soal vonis satu tahun penjara Sekertaris Daerah Kota Kendari Dr. Ridwansyah Taridal.,M.Si dibenarkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Sabtu (19/10/2024).


Kasus dugaan korupsi PT Midi Utama Indonesia yang menyeret Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Dr. Ridwansyah Taridala.,M.Si kembali bergulir.


Terdakwa Ridwansyah Taridala tersebut diketahui berada dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) sejak tanggal 13 Maret 2023 sampai dengan tanggal 19 Maret 2023.


Kemudian dialihkan menjadi Tahanan Kota sejak tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan tanggal 10 November 2023.


Dalam petikan putusan Mahkamah Agung RI tertulis bahwa Mengadili : Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI KENDARI tersebut;

-Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi tanggal 10 November 2023 tersebut;


Mengadili Sendiri: 1 Menyatakan Terdakwa D.r RIDWANSYAH TARIDALA, M.Si. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak

pidana sebagalmana didakwakan dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan


Primair;

Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi", sebagaimana didakwakan dalam dakwaaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan

pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;


Sementar itu Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) Dody.,S.H., membenarkan adanya putusan Mahkamah Agung tersebut.


“Benar sudah ada putusan dari MA, eksekusinya di KN (Kejaksaan Negeri) Kendari,”Kata Dody ke Tim SimpulIndonesia.com.


Saat ditanya mengenai kapan rencana eksekusinya, Dody mengaku pihaknya masih menunggu info dari Kejaksaan Negeri Kendari.


“Saya lagi nunggu info dari KN Kendari, jaksa eksekutor yang akan mengeksekusi,”Terang Dody. (Nur).

IKLAN

×
Berita Terbaru Update