SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari telah melakukan eksekusi pada terpidana korupsi perizinan Staff Ahli Eks Wali Kota Kendari tahun 2021 dan 2022 Syarif Maulana. Selasa (29/10/2024).
Syarif dieksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang (suap/gratifikasi) terkait proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) oleh Pemerintah Kota Kendari.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 5496 K/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024, Syarif Maulana terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Syarif Maulana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kenadri, Ronal H. Bakara melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Enjang Slamet mengatakan bahwa pada saat putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikor Kendari, Syarif Maulana diputus bebas.
“Namun setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Kendari menyatakan upaya hukum kasasi pada MA, hakim menerima kasasi penuntut umum dan meyatakan terdakwa terbukti bersalah,” kata Enjang dalam keterangan resmimya, Selasa (29/10/2024).
Disebutkannya, pelaksanaan eksekusi tersebut didasarkan pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kajari Kendari nomor: Print -2779/P.3.10/Fu.1/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024 guna menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung R,I nomor : 5496 K/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024.
“Selanjutnya Syarif Maulana dilakukan eksekusi di Lapas Kendari,”Sebutnya.(Nur).