-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Terindikasi Cacat Kualitas, IMALAK Sulawesi Tenggara Bakal Laporkan Proyek Rehab Jalan Kabupaten Muna di Kejaksaan Tinggi

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 21.11 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-05T14:11:48Z

 

Gambar : Ali Sabarno Ketua Umum IMALAK Sulawesi Tenggara. (Foto/Ist).

SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Lembaga Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas kampus (Imalak) Sulawesi Tenggara (Sultra), Soroti proyek rahab jalan di Kabupaten Muna disinyalir cacat kualitas. Sabtu, (5/10/2024).


Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lembaga itu buntuti pekerjaan rahab jalan di kawasan Mutiara, UPT Langkoroni 1 sampai dengan Langkoroni 2, di Dinas Transmigrasi Kabupaten Raha.


Diketahui, hasil investigasi lapangan Imalak sultra, menemukan pekerjaan rehab jalan di kawasan Mutiara itu dikerjakan oleh CV darma Abadi.


Dalam proyek itu gunakan anggaran APBN telan nilai kontrak Rp, 2.392.000.000,00  tahun anggaran 2022 yang disinyalir cacat kualitas.


Melalui Ketua umum Imalak Sultra, Ali sabarno mengatakan pekerjaan rehab UPT Langkoroni 1 - Langkoroni 2 diduga kuat dikerjakan asal - asalan sehingga pekerjaan tersebut cacat kualitas, cacat kuantitas menghasilkan cacat mutu.


"Kami mendesak kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara untuk memanggil eks Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Muna yang diduga pekerjaan rehab jalan di kecamatan maligano terindikasi adanya korupsi sehingga menghasilkan kerugian negara,”Kata Ali Sabarno.


Ali sabarno juga menerangkan bahwa perusahaan itu hari ini  sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan lapen di Kecamatan Kolono tahun anggaran 2022.


"Ini bukti kongkrit bahwa CV Darma Abadi yang mengerjakan pekerjaan rehab jalan dikawasan mutiara UPT langkoroni 1 - langkoroni 2 kuat indikasinya Adanya korupsi,” Terangnya.


Ia menegaskan secara kelembagan akan memasukkan laporan resmi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Mantan Kadis itu juga diperiksa.


“Sehingga kami akan  memasukan laporan secara resmi di kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara agar eks Kepala Dinas Transmigrasi yang hari ini menjabat sebagai kepala dinas (DPMD) Muuna terperiksa dan sampai ditetapkan sebagai tersangka,”Tegasnya.


Selain itu, Lembaga Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (Imalak) Sultra dalam waktu dekat ini akan mengambil langkah konstitusional seperti unjuk rasa dan pelaporan secara resmi di kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara.


"Kami akan mengambil langkah konstitusional yang kami anggap benar, sperti unjuk rasa ataupun peloporan secara resmi, kami, memiliki bukti - bukti baik dokumentasi pekerjaan hingga yang lainnya,”Tutup Ali Sabarno. 


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihakn terkait, tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi.(Andi/Nur).

×
Berita Terbaru Update