SIMPULINDONESIA.com_ BANGKA BARAT,- Keberadaan Aktivitas penambangan ilegal pasir timah di Perairan Keranggan dan Tembelok Kelurahan Keranggan Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang kini ramai di berita di media cetak dan media online akhirnya mendapat respon dan ditanggapi oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Tim Gabungan lakukan himbauan dan sosialisasi penertiban terhadap para penambang menggunakan sarana Ponton Isap Produksi (PIP) pada Sabtu, (28/9/2024) sekira pukul 09.30.
Giat kegiatan Tim gabungan ini terdiri Satpolairud Polres Bangka Barat, Polsek Mentok, Koramil Mentok, Camat Mentok dan Satpol PP Kabupaten Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kapolsek Mentok, Iptu Rusdi menyampaikan bahwa pada hari Sabtu kemarin sudah dilakukan himbauan dan sosialisasi terhadap penambang ilegal di perairan Tembelok dan Keranggan.
Himbauan kepada penambangan yang melakukan aktivitas disini terhitung masih secara persuasif.
Mengingat sampai saat ini kegiatan penambangan timah di perairan tembelok dan Keranggan belum mempunyai payung hukum.
"Pada hari Sabtu kemarin, sudah dilakukan himbauan dan sosialisasi terhadap penambang ilegal di perairan Tembelok dan Keranggan. Himbauan ini pun masih bersifat persuasif," ujar Iptu Rusdi.
Oleh karena itu, Iptu Rusdi meminta kepada masyarakat yang menambang ataupun jual beli agar dapat meninggalkan lokasi dan segera menghentikan aktifitasnya.
Tak hanya kepada penambang, Himbauan ini juga disampaikan kepada para pedagang yang melakukan aktivitas di tempat tersebut. (Bejok).