SimpulIndonesia.com__KONAWE SELATAN,— Sidang putusan pejuang lingkungan Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Hakim ketua vonis bebas. Selasa, (1/10/2024).
Pembacaan putusan dua terdakwa pejuang lingkungan dibacakan oleh Hakim Ketua Nursinah.,S.H.,M.H.,
Ruang persidangan dipadati masayarakat aktivis mahasiswa dan keluarga para terdakwa.
Terdakwa yang hari ini dibacakan putusannya yakni Andi Firmansyah dan Haslilin.
Keduanya dilaporkan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) dengan tuduhan mengahalang-halangi aktivitas usaha pertamabangan.
Ketua Majelis Hakim Nursina.,S.H., M.H., pun membacakan putusannya dan memvonis bebas dua terdakwa.
“Dinyatakan terdakwa bapak Andi Firmansyah bin marhaban daeng pasele terbukti melakukan perbuatan yang di dakwakan tetapi bukan merupakan perbuatan pidana,”Kata ketua hakim PN Andolo.
Lanjutnya, Ketua Hakim PN Andolo itu juga membacakan putusannya berdasarkan pertimbangan dengan menyatakan vonis bebas terhadap Ibu Haslilin.
“Menyatakan terdakwa Ibu Haslilin terbukti melakukan perbuatan yang di dakwakan tetapi bukan merupakan perbuatan Pidana,”Lanjutnya.
Setelah membacakan hasil putusannya, Hakim ketua itu menutup persidangan dengan kutipan.
“Kita tidak mewarisi bumi dan kekayaan alam ini dari nenek moyang tetapi sesungguhnya kita hanya meminjamnya dari anak cucu kita, jagalah agar kelak mereka juga bisa melihat hijaunya bumi pertiwi,”Tutupnya.(Andi/Nur).