SimpulIndonesia.com_Bulukumba, Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 akan dilaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024. Sementara itu, tahapan masa tenang akan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai 24-26 November 2024.
Oleh karena itu, sebelum memasuki masa tenang, Bawaslu Bulukumba telah mengirimkan surat imbauan kepada pasangan calon kepala daerah, tim kampanye untuk mengindari terjadinya pelanggaran dengan tidak melakukan kampanye selama masa tenang.
Anggota Bawaslu Bulukumba, Awaluddin menjelaskan jika surat imbauan yang dikirim menegaskan bahwa Paslon, tim kampanye tidak lagi boleh melaksanakan segala bentuk kegiatan yang mengarah pada kegiatan kampanye, baik melalui media sosial, iklan, alat peraga, maupun kegiatan lainnya, dilarang keras selama masa tenang. Larangan ini bertujuan untuk menciptakan suasana pemilihan yang aman, damai, dan tertib.
“Partai politik, pasangan calon, dan tim kampanye wajib menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum masa tenang dimulai. Selain itu, media massa dilarang menayangkan iklan atau bentuk lain yang mengarah pada kampanye,” jelas Awaluddin, Sabtu (23/11/2024).
Dalam surat tersebut juga kembali diingatkan tentang sanksi pidana dalam pelanggaran terhadap larangan kampanye. Sanksi tersebut berupa pidana penjara hingga tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp 1 juta bagi siapa saja yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam pasal 167 (1) UU No. 1 Tahun 2015.
Awaluddin juga menjelaskan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran khususnya praktik politik uang, pihaknya juga akan melakukan patroli pengawasan masa tenang dan pada pemungutan suara, ini sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang berpotensi terjadi selama masa tenang.
Bawaslu mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran selama masa tenang dan hari pemungutan suara kepada Bawaslu Bulukumba atau jajaran Panwascam terdekat.