SimpulIndonesia.com_Bulukumba, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Kabupaten Bulukumba kembali massifkan sosialisasi sebagai bentuk pencegahan dengan menyebar puluhan Baliho dan Ratusan Spanduk di Sepuluh Kecamatan se Kabupaten Bulukumba.
Bahan sosialisasi pengawasan yang disebar ini terdiri dari tiga belas baliho dengan muatan larangan politik uang, serta 136 spanduk yang dipasang disetiap desa bermuatan ajakan untuk menolak politik uang, selain itu Bawaslu Bulukumba juga menyebar X-Banner disetiap Kantor Camat tentang aturan netralitas ASN pada Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar mengatakan kegiatan ini untuk mensosialisasikan perlunya peran aktif masyarakat dalam pengawasan Pemilihan. “Kami terus berikhtiar dan memaksimalkan melakukan edukasi, mengajak masyarakat untuk bersama menolak politik uang, Gerakan ini harus dilakukan secara bersama agar Pilkada 2024 berlangsung secara berintegritas tanpa praktik politik uang”, katanya. Minggu (10/11/2024).
Bakri menegaskan bahwa peran masyarakat dalam proses pengawasan sangat penting. Hal ini sesuai dengan motto Bawaslu “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”.
Politik uang merusak integritas penyelenggaraan Pilkada serentak, sehingga kami mengajak masyarakat memilih berdasarkan visi, misi, dan program kerja, bukan karena uang," tambahnya.
Ia menambahkan bahwa pemasangan spanduk bertujuan mengedukasi masyarakat tentang bahaya politik uang. Pihaknya juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menolak, melawan, dan melaporkan pelanggaran politik uang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 187 A. Pelaku politik uang, baik pemberi maupun penerima, bisa dikenai sanksi pidana hingga 72 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.
"Setiap pemberian uang atau barang yang mempengaruhi pilihan pemilih berdampak buruk pada Pilkada dan harus ditolak," tegasnya.
Spanduk-spanduk tersebut dipasang di jalan raya, tempat keramaian, dan fasilitas umum untuk memastikan pesan ini tersampaikan kepada masyarakat.