SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Tim Hukum TNA-IHSAN, yang mewakili pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) 2024 dan sekaligus kuasa hukum Dr. H. Nur Alam, mengeluarkan somasi terbuka kepada Lingkaran Survei Indonesia (LSI) dan Akun Tiktok REPLIK_NESIA.10.
Somasi ini merespons publikasi hasil survei yang dianggap merugikan reputasi Ibu Tina Nur Alam dan mencederai prinsip keadilan dalam tahapan kampanye Pilgub Sultra 2024.
Tim Hukum Menegaskan menegaskan bahwa publikasi survei yang menyebutkan bahwa 94,2% masyarakat Sulawesi Tenggara menginginkan pemimpin bebas korupsi, kemudian disebarluaskan oleh Akun Tiktok Media Replik_Nesia.10 dengan narasi yang menyudutkan, melanggar berbagai ketentuan hukum dan etika.
Dalam kampanye pemilu, peraturan jelas mengatur bahwa segala bentuk publikasi harus objektif dan tidak boleh menyerang pribadi calon.
“Publikasi survei yang secara sepihak menciptakan stigma terhadap klien kami, Tina Nur Alam, dengan mengaitkan masa lalu Dr. H. Nur Alam yang sudah selesai secara hukum, adalah bentuk pelanggaran serius terhadap asas keadilan dan etika kampanye,” tegas Tim Hukum TNA-IHSAN dan Kuasa Hukum Dr.H.Nur Alam.
Publikasi survei yang menyebutkan bahwa 94,2% Masyarakat Sulawesi Tenggara menginginkan pemimpin bebas korupsi dipandang oleh Tim Hukum TNA-IHSAN sebagai upaya penggiringan opini yang menyudutkan Tina Nur Alam dengan mengaitkan masa lalu Dr. H. Nur Alam, yang telah selesai menjalani proses hukumnya.
Berdasarkan amar dan pertimbangan hukum dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 123/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tertanggal 28 Maret 2018, Nur Alam dibebaskan dari dakwaan melakukan perbuatan melawan hukum terkait penerbitan IUP kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).
Fakta ini diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung tingkat kasasi Nomor 2633 K/PID.SUS/2018 tertanggal 5 Desember 2018, yang menegaskan bahwa Nur Alam tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam hal penyalahgunaan kewenangan.
“Mengaitkan survei dan opini publik dengan masa lalu yang sudah diselesaikan oleh Nur Alam merupakan pelanggaran serius terhadap asas keadilan dan presumption of innocence,” ujar Sugihyarman Silondae, Perwakilan Tim Hukum TNA-IHSAN & Kuasa Hukum Dr.H.Nur Alam.
“Setelah menyelesaikan proses hukum dan melunasi denda serta pengganti secara sukarela, Nur Alam seharusnya memiliki hak rehabilitasi nama baik tanpa dihadapkan pada penggiringan opini yang tidak relevan,” lanjutnya.
Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye mengharuskan semua materi kampanye bersifat objektif, seimbang, dan tidak menyerang pribadi.
Penyebaran hasil survei yang mengarah pada bias terhadap klien kami adalah bentuk pelanggaran terang-terangan terhadap peraturan ini.
Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 memperkuat bahwa Bawaslu bertugas memastikan integritas dan keadilan dalam kampanye.
Publikasi survei yang mengandung narasi menyudutkan dapat diindikasikan sebagai pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administratif.
Tim Hukum TNA-IHSAN dan Kuasa Hukum Dr.H.Nur Alam menuntut:
• LSI untuk menarik hasil survey tersebut dari semua bentuk publikasi Akun Tiktok Replika_Nesia.10 dan Akun Lainya serta mengeluarkan pernyataan klarifikasi permintaan maaf tertulis dalam waktu 3 (tiga) hari kalender.
• ReplikNesia untuk menghapus konten terkait dan menerbitkan permintaan maaf terbuka kepada publik dalam waktu 3 (tiga) hari kalender.
“Jika somasi ini tidak diindahkan, kami akan melaporkan tindakan ini ke Bawaslu dan Sentra Gakumdu serta mengambil langkah hukum lebih lanjut,” tegas Tim Hukum T.N.A-IHSAN & Kuasa Hukum Dr.H.Nur Alam.
Tim Hukum TNA-IHSAN dan Kuasa Hukum Dr.H.Nur Alam menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi keadilan dan integritas pemilu.
“Kampanye harus menjadi arena kompetisi yang sehat dan adil. Jangan melakukan Tindakan yang hanya merusak fondasi demokrasi dan mencederai proses pemilihan yang seharusnya bebas dari pengaruh negatif,”Tutupnya.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi.(Nur).