-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

GPM Sulawesi Tenggara Jakarta Tuntut Pembekuan RKAB PT Macika Mada Madana, Kementerian ESDM RI akan Didemo

Kamis, 21 November 2024 | 15.38 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-21T08:38:30Z

 

Gambar : Salfin Tebara Ketua Umum GPM Sulawesi Tenggara. (Foto/Ist).

SimpulIndonesia.com__JAKARTA,— Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (GPM Sultra-Jakarta) akan menggelar aksi demonstrasi di depan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI untuk meminta pembekuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. Macika Mada Madama. Kamis (21/11/2024).


Diketahui, PT. Macika Mada Madana yang beroperasi di kecamatan palangga selatan kabupaten konawe selatan (Konsel) diduga menggunakan jalan umum sebagai jalan perlintasan operasi. 


Aksi ini digelar sebagai bentuk respons atas berbagai pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut, yang dinilai telah mengabaikan kewajiban dispensasi jalan serta membahayakan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang.


Salfin Tebara, Ketua GPM Sultra Jakarta mengatakan, PT. Macika Mada Madana diduga tidak memenuhi kewajiban dispensasi jalan yang merupakan syarat wajib untuk memperoleh izin lintas. 


"Kewajiban dispensasi ini meliputi pengerasan jalan umum yang dilintasi dengan beton, pemasangan rambu-rambu jalan, penyediaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), dan pemenuhan dokumen lingkungan. Namun, kenyataannya, hal ini diduga tidak dilakukan oleh PT. Macika Mada Madama," ungkap Salfin.


Ketiadaan pemenuhan kewajiban tersebut, lanjut Salfin, menimbulkan berbagai dampak buruk bagi masyarakat. 


"Jalan umum yang dilintasi menjadi berdebu saat musim kering dan becek saat musim hujan, sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan bagi warga sekitar. Selain itu, aktivitas tambang ini juga merusak fasilitas umum yang seharusnya menjadi hak masyarakat," tambahnya. 


Dispensasi jalan merupakan salah satu syarat mutlak dalam pengajuan kuota RKAB, selain pajak dan perizinan lainnya. 


Tanpa pemenuhan izin dispensasi jalan, persetujuan RKAB seharusnya tidak dapat diberikan. 


Namun, PT. Macika Mada Madana tetap melanjutkan operasionalnya tanpa memenuhi ketentuan ini, yang menunjukkan adanya kelalaian dan pelanggaran yang serius dan jelas telah melanggar hukum. 


Oleh karena itu, rencana aksi ini kata Salfin, akan menuntut Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI untuk segera membekukan RKAB PT. Macika Mada Madana hingga perusahaan tersebut memenuhi seluruh kewajibannya.


"Kami ingin pemerintah tegas. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban dari kelalaian perusahaan yang hanya mencari keuntungan tanpa memikirkan dampaknya," tegas Salfin.


Diketahui, aksi demonstrasi ini direncanakan akan senin 25 November 2024, dengan harapan Kementerian ESDM RI segera menindaklanjuti tuntutan mahasiswa dan memastikan bahwa perusahaan tambang tidak lagi merugikan lingkungan maupun masyarakat lingkar tambang.


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi.(Nur).

IKLAN



×
Berita Terbaru Update