SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Lembaga Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK) menyoroti dinas pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan pemukiman kabupaten Konawe atas dugaan adanya Tipikor di 12 paket pekerjaan. Rabu (05/11/2024).
Berdasarkan hasil temuan badan pengaudit keuangan negara ( BPK RI ) terdapat 12 paket pekerjaan di dinas pupr Konawe yang merugikan keuangan negara hingga senilai Rp 3.216.322.934,00.
Melalui ketua umum Imalak Sultra, Ali Sabarno mengatakan bahwa dinas pupr Konawe diduga kuat menjadi lumbung korupsi.
"Kami duga kuat dinas pupr Konawe menjadi lumbung korupsi dibuktikan dengan 12 paket pekerjaan atas kekurangan volume yang merugikan keuangan negara hingga senilai Rp kurang lebih Rp 3,2 miliar,”Ujarnya.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara diminta untuk segera memanggil dan memeriksa kepala dinas pupr serta kontraktor yang terindikasi adanya Tipikor atas 12 paket pekerjaan tahun anggaran 2023 yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Ali Sabarno mengatakan dalam waktu dekat ini akan kembali bertandang di kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara untuk menggelar aksi demontrasi serta pelaporan secara resmi.
Diketahui sebelumnya Imalak Sultra telah melaporkan kepala dinas perhubungan Konawe atas dugaan Tipikor pekerjaan Tambatan perahu desa sawapudo dan saponda kecamatan soropia di kejati sultra.
"Insyaallah dalam waktu dekat ini kami akan kembali memasukan laporan di kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara terkait dugaan Tipikor di dinas pupr Konawe yang merugikan keuangan negara hingga senilai Rp 3,2 miliar,”Tutupnya.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.(Nur).