-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Jelang Masa Tenang, Kades dan Lurah se Kab. Bulukumba Deklarasikan Enam Poin

Jumaat, 22 November 2024 | 7:53 PTG WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-22T12:53:39Z


SimpulIndonesia.com
_Bulukumba, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Jelang masuki masa tenang Pilkada 2024 pada 24-26 November 2024, Bawaslu Kabupaten Bulukumba kembali ingatkan 136 Kepala Desa dan Lurah se Kabupaten Bulukumba agar tetap bersikap netral selama tahapan Pilkada, khususnya pada masa tenang.



Deklarasi yang dilakukan Kepala Desa dan Lurah yang berlangsung di Ballroom Hotel Agri, Jumat (22/11/2024) di pimpin oleh H. Amiruddin Kepala Desa Ara Kecamatan Bonto Bahari. Enam poin yang di deklarasikan tersebut adalah :


1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Kepala Desa dan Lurah dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024.


2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi, dan ancaman kepada Perangkat Desa, Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak pada calon tertentu.


3. Tidak membuat Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.


4. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan hujatan kebencian serta isu SARA.


5. Menolak segala bentuk praktik politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun baik pada masa tenang maupun pada hari pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024.


6. Apabila kami melanggar, maka kami bersedia disanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Anggota Bawaslu Bulukumba, Awaluddin menjelaskan jika sikap netralitas sangat penting untuk menjaga integritas pemilihan dan mencegah konflik kepentingan.


“Kades dan lurah harus menjaga netralitas demi menciptakan stabilitas masyarakat selama tahapan pemilihan,” jelasnya.


Ia kembali mengingatkan larangan bagi pejabat negara, ASN, dan kepala desa menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan pasangan calon tertentu.


Pelanggaran netralitas dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 189 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Gubernur Bupati dan Walikota.


Pelanggaran netralitas kepala desa dan lurah jelas diatur dalam Pasal 71 Undang-undang No 10 Tahun 2016, tambahnya.


 Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hj. Hamrina Andi Muri dan Muhammad Khudri Arsyad (Mantan Ketua Ombudsman Kota Makassar).

IKLAN

×
Berita Terbaru Update