SimpulIndonesia.com__KONAWE SELATAN,— Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa oleh Guru Supriyani terus berdinamika. Rabu (06/11/2024).
Pihak Bupati Konawe Selatan, Kapolres Konawe Selatan dan Kuasa Hukum Supriyani atas nama Samsuddin memfasilitasi perdamaian antara Pihak Korban Anak Aipda Wibowo dan Supriyani.
Anehnya, perdamaian tersebut kemudian dicabut kembali oleh Supriyani melalui Surat Pencabutan Perdamaian tertanggal Rabu (6/11/2024). Dalam surat yang diketik rapi dan terstruktur tersebut Supriyani kembali tidak mau untuk berdamai.
Gonjang-ganjing kasus ini membingungkan masyarakat terkait sikap Supriyani dan perkembangan kasusnya. Menanggapi hal tersebut, sebelumnya Lembaga Semut Merah di tanggal 22 Oktober 2024 bersikap atas proses kasus Supriyani. Melihat perkembangan yang terjadi Lembaga Semut Merah menganggap bahwa kasus ini harus diselesaikan secara bijak.
"Kita harus melihat permasalahan ini dengan bijak, tanpa harus menyudutkan satu sama lain. Kita pulihkan ke keadaan semula seperti muruah restoratif justice yang ingin dicapai dalam proses peradilan anak," ujar Jaya, Dewan Pembina Semut Merah.
Jaya menaruh harapan agar jaksa yang menuntut dan hakim yang memutuskan perkara ini tidak terpengaruh oleh tekanan publik. Bahwa keadilan harus ditegakkan dan arahnya adalah kebaikan bagi seluruh pihak.
"Jaksa penuntut umum dan Hakim agar melihat permasalahan ini dengan tidak terpengaruh arus desakan publik. Kasus ini harus dimurnikan dari segala sentimen dan framing media," jelas Jaya.
Perihal sikap Supriyani yang tidak konsisten karena mencabut kembali pernyataan damainya, Jaya berpendapat bahwa ujungnya adalah serahkan dan percayakan hakim yang memutuskan.
"Kita serahkan pada majelis hakim yang memutuskan. Semua fakta persidangan jelas terurai. Kita tidak boleh menghukum orang. Kita percayakan pada penegak hukum yang menangani ini," tutup Jaya.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim SimpulIndonesia.com masih berupaya lakukan konfirmasi.(Nur).