SIMPULINDONESIA.com_ ACEH TENGGARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara resmi menahan kepala desa Jongar Asli kecamatan Ketambe kabupaten Aceh Tenggara, Jumarin Sopi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa, Kamis (31/10/2024).
Dalam keterangan tertulis, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan melalui Kepala Seksi Intelijen, Deddi Maryadi, menyebutkan, tersangka Jumarin Sopi merupakan kepala desa Jongar Asli, kecamatan Ketambe kabupaten Aceh Tenggara yang diangkat pada tahun 2021 dan aktif hingga saat ini.
Menurut Deddi, bahwa berawal dari laporan masyarakat Nomor : 07.lst/Laporan/2024 Tanggal 9 Mei 2024 terkait indikasi penyimpangan pengelolaan dana desa Jongar Asli Tahun anggaran 2022-2023.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara mengeluarkan surat perintah tugas Nomor: SP.TUG-02/L.1.20/Dek.1/03/2024 Tanggal 24 Juni 2024 untuk dilakukan puldata dan pulbaket.
Kemudian melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait untuk selanjutnya dilimpahkan ke bidang tindak pidana khusus untuk dilakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor: PRINT-02/L.1.20/Fd.1/07/2024 Tanggal 25 Juli 2024.
Berikutnya, karena ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana selanjutnya meningkatkan status pemeriksaan dari penyelidikan ke tahap penyidikan dengan dikeluarkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-01/L.1.20/Fd.1/08/2024 Tanggal 30 Agustus 2024 untuk melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa Jongar Asli kecamatan Ketambe kabupaten Aceh Tenggara
Setelah dilakukan pemeriksaan di tahap penyidikan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Penyidik menemukan alat bukti yang membuat terang suatu perbuatan pidana, kemudian melakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka.
"Bahwa total kerugian keuangan negara dari anggaran Tahun 2022 dan Tahun 2023 diperkirakan sebesar Rp. 637.490.000," pungkasnya. (*)