SimpulIndonesia.com__BUTON SELATAN,— Forum Pemuda dan Mahasiswa Pemerhati Birokrasi Buton Selatan (Busel) Sulawesi Tenggara (Sultra) sesalkan dugaan kekosongan ilegal pemerintahan di Buton Selatan (Busel) dan atau terjadi kekosongan kepemimpinan Pemerintahan di Busel, Sabtu (2/11/2024).
Ketua Pemuda dan Mahasiswa Pemerhati Birokrasi Busel La Ode Akbar mengatakan, hingga saat ini kekosongan kepemimpinan pemerintahan Buton selatan tak ada kejelasan.
Sehingga mereka berasumsi adanya kepemimpinan pemerintahan ilegal.
"Ini tentu menjadi pertanyaan besar untuk kami Forum Pemuda dan Mahasiswa Pemerhati Birokrasi Buton Selatan yang mana kami melihat pemberhentian Paranringi sejak hari Kamis 31 Oktober 2024 dan seharunya paranringi sudah tidak sah menjalankan roda pemerintahan di sana karena berdasarkan SK dari Mendagri sudah di berhentikan dan harus di lantik Pj yang baru," katanya saat di konfirmasi
Bahkan, dia juga menyoroti kinerja pempeov Sultra (PJ Gubernur / Sekda) yang saat ini belum melakukan pelantikan kepada Pj Bupati Buton Selatan yang baru. Padahal Paranringi telah di berhentikan oleh Kemendagri.
"Kami juga binggung dengan Sekda Sultra itu akan terus mempertahankan Pj Busel Paranringi yang sudah di berhentikan secara resmi oleh Kemendagri," ungkapnya
Berdasarkan SK yang diterima, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 310) memutuskan memberhentikan Parinringi selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Penjabat Bupati Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.
Mengangkat Saudara Ridwan Badallah selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Penjabat Bupati Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua , selama melaksanakan tugas sebagai Penjabat Bupati, yang bersangkutan harus tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi
pratama.
Memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah dalam melakukan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi.(Nur).