|
Gambar: Kolase |
SIMPULINDONESIA.com_ BULUKUMBA,- Personil Polsek Kajang berhasil mengungkap dan membekuk pelaku pencurian ternak (Curnak) di wilayah hukum Polsek Kajang.(07/11/2024)
Berdasarkan informasi yang dihimpun sebanyak 3 Pelaku kasus tindak Pidana Curnak yang berhasil diungkap diantaranya Lel.HARIS Bin GULI (41) sebagai Pembeli , MALANG Bin PALALLOI (50) Pelaku dan ADI Bin PAGGA (31) Pelaku pengeksekusi di dilapangan atau tkp.
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Kajang AKP Kamaluddin berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP : 78/XI/2024/Sek Kajang tanggal 01 Nopember 2024.
"Pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024, pukul 21.00 Wita Personil Polsek Kajang diback up Resmob Polres Bulukumba dan Polsek Bulukumpa yang dipimpin langsung oleh Wakapolsek Kajang IPDA KACONG, melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus Pencurian Ternak yang terjadi di Dusun Kariango Desa Sangkala Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba."Pungkasnya
Dari hasil serangkaian Penyelidikan yang di lakukan Tim tersebut berhasil mengamankan dua pelaku yakni HARIS diamankan dikediamannya di Dusun Mattoanging Desa Tibona Kecamatan Bulukumpa pada pukul 03:00 WITA dini hari 01/11/2024 selanjutnya MALANG dibekuk di kediamannya di Dusun Sisihorong Desa Sangkala Kecamatan Kajang pada Pukul 03:40 dini hari 01/11/24 WITA. Sementara terduga Pelaku ADI Alamat Dusun Jatia Desa Sangkala Kecamatan Kajang berhasil melarikan diri dan masih dalam Pencarian dan pengejaran Tim Polsek Kajang.
"Kedua Pelaku tersebut kini di titip di Rutan Mapolres Bulukumba, sementara
Barang Bukti 2 Ekor Sapi yaitu 1 induk berhasil diamankan Tim Polsek Kajnag, sedangkan 1 anak yang berumur sekitar 1 bulan ditemukan dalam keadaan mati akibat jatuh dari Mobil Pick up yang ditumpangi Pelaku Haris saat dilakukan Pengejaran, dan kini Barang bukti tersebut Telah diserahkan kepemiliknya ANRO Dusun Saukanga Desa Bontobaji untuk di pelihara sementara sambil proses berjalan."Jelasnya
Untuk diketahui, kasus tindak pidana pencurian ternak terungkap setelah warga menemukan 1 ekor anak sapi jatuh dari mobil pick up yang dikendarai Haris memuat sapi curian tersebut. Dari informasi dan laporan warga tersebut Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Kajang menyelidiki dan mengembangkan informasi hingga berhasil mengungkap kasus tersebut.
Menurut Kapolsek Kajang AKP Kamaluddin, Kasus ini sementara dalam proses dan ditangani langsung Unit Reskrim Polsek Kajang.
"Atas Perbuatannya, pelaku Malang dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan Pelaku Haris dekenakan pasal 480 dengan Ancaman hukuman Maksimal 7 tahun Penjara."ungkapnya
Dari hasil pengungkapan kasus ini, warga Kajang merasa bersyukur dan berterima kasih serta memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pihak Polsek Kajang atas pengungkapan kasus Pencurian Ternak tersebut.(Red)