SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Tenggara mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara segera melantik Dr. M. Ridwan Badallah sebagai Pj Bupati Buton Selatan.
Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-4615 Tahun 2024, yang mengangkat Ridwan Badallah untuk menggantikan Parinringi.
Ketua PKC PMII Sultra, Awaludin, menegaskan bahwa sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, Pj Gubernur wajib melaksanakan keputusan Mendagri tanpa penundaan.
"Keputusan ini jelas dan memiliki kekuatan hukum. Pj Gubernur harus segera bertindak untuk memastikan stabilitas di Buton Selatan, terutama menjelang Pilkada serentak,” ujarnya.
Awaludin juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, yang mengharuskan pelantikan pejabat daerah yang telah ditetapkan oleh Mendagri segera dilakukan untuk menjamin kesinambungan pemerintahan.
“Penundaan ini bisa dianggap sebagai kelalaian yang berdampak pada pelayanan publik,” tambahnya.
Selain itu, ia mengutip Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018, yang menekankan pentingnya pelantikan penjabat kepala daerah untuk menghindari kekosongan jabatan.
“Ini soal tanggung jawab pemerintahan. Kepemimpinan yang stabil penting bagi pelayanan publik di Buton Selatan,” kata Awaludin.
Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mengatur bahwa pemerintah daerah wajib menjalankan keputusan dari pusat, termasuk pengangkatan pejabat daerah.
“Ketaatan terhadap keputusan pemerintah pusat itu wajib, bukan opsional. Kami siap mengambil langkah lebih lanjut jika hal ini diabaikan, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri,” tegas Awaludin.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.(Nur).