Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Akibat Penambangan PIP Ilegal, Hutan Mangrove Terabek Terancam Punah. 'Aktivitasnya Berjalan Mulus, Ada Apa ?'

Jumat, 27 Desember 2024 | 17.47 WIB Last Updated 2024-12-27T10:47:42Z


SIMPULINDONESIA.com_ BANGKA BARAT,- Kondisi  kawasan hutan Mangrove di perairan Terabek  Muntok, Kabupaten Bangka Barat, yang selama ini menjadi paru-paru bumi di wilayah dengan semboyan "Sejiran setason" ini,  kini begitu memprihatinkan.


Bahkan, daerah tersebut sudah rusak parah dan luluh lantak akibat aktivitas penambangan ilegal Ponton Isap Produksi (PIP) atau TI apung.


Nampak jelas terlihat pemandangan yang begitu mengerikan puluhan PIP atau TI apung sedang melakukan aktivitasnya menghantam kawasan hutan Mangrove tersebut, Jumat (27/12/2024). 


Para pekerja tanpa memperhatikan dampak lingkungan bahkan  seolah mengabaikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).


Tumbuha Mangrove yang dilindungi karena perannya dalam menjaga ekosistem perairan dan laut, kini menjadi korban dari para penambang liar. 


Tidak hanya merusak ekosistem, aktivitas ini juga telah melanggar Pasal 98 dan 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku diancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp. 15 miliar.


Koordinator Penambangan Diduga Kebal Hukum


Dari informasi yang dihimpun oleh jejaring media KBO Babel, aktivitas PIP ilegal ini diduga dikoordinasi oleh seseorang berinisial IW, yang dikenal dengan panggilan ‘IW Bocel’. 


IW dikabarkan sering membawa nama Polres Bangka Barat sebagai tameng bahwa aktivitas PIP di kawasan tersebut sudah mendapat koordinasi. 


Selain itu, di duga ada lagi sosok lain berinisial SN, anak buah dari ‘Hercules’, yang juga turut mengorganisasi kegiatan ilegal ini.


“Siapa yang berani menangkap IW dan SN ? Mereka dibekingi bos besar dan preman. Nek Mati Ngelawan (Kalau ada berani melawan, risikonya mati,-red) ” ungkap sumber terpercaya, M kepada jejaring media KBO Babel pada Jumat (27/12/2024).


Hasil tambang dari PIP ilegal ini ditampung oleh cukong timah berinisial AJ dan AT, pemain lama yang diduga memiliki jaringan kuat hingga ke oknum aparat penegak hukum (APH), LSM dan bahkan wartawan. Sehingga Aktivitas mereka tetap berjalan mulus tanpa tersentuh hukum.


Puluhan Ponton Rusak Hutan Mangrove


Saat ini, ada sekitar 50 ponton ilegal yang aktif di perairan Dusun Terabek dan Desa Belo. Ponton-ponton ini terus merusak ekosistem mangrove yang menjadi habitat berbagai flora dan fauna. 


Kerusakan ini melanggar Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dipidana dengan penjara tiga tahun dan denda Rp3 miliar.


Selain itu, aktivitas di kawasan ini juga melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mengatur perlindungan ekosistem pesisir dan ancaman pidana bagi perusak lingkungan.


Respons Penegak Hukum Dinantikan


Jejaring media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait, termasuk Kepolisian Resor Bangka Barat, Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Gakum KLHK (Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan). 


Hingga kini, belum ada langkah tegas dari aparat untuk menghentikan aktivitas ilegal ini.


Pertanyaan besar yang muncul : Apakah koordinator dan cukong timah ini kebal hukum ? Ataukah ada kepentingan tertentu yang melindungi mereka?


Kerusakan yang terus berlanjut ini tidak hanya mengancam lingkungan tetapi juga masa depan generasi mendatang. 


Jika aparat tidak segera bertindak, pelanggaran ini akan terus berlanjut, meninggalkan dampak yang sulit dipulihkan.


Dengan dasar hukum yang jelas dan dampak kerusakan yang nyata, publik menuntut penegakan hukum yang tegas untuk menyelamatkan hutan mangrove Terabek dan menjaga keberlanjutan ekosistem Bangka Barat.


Setidaknya, penertiban yang baru-baru telah  ini dilakukan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Bangka  terhadap ratusan Tambang Inkonvensional (TI) jenis rajuk tower yang beroperasi secara ilegal di kawasan mangrove Muara Sungai Rumpak dan Perairan Batu Hitam, Dusun Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu KabupatenBangka, pada Rabu (18/12/2024) yang lalu menjadi contoh.


Karena, semua kegiatan penambangan timah ilegal dipastikan sudah menghentikan aktivitasnya  dan telah menarik semua TI jenis rajuk tower. (Aimy)


Sumber : KBO Babel

×
Berita Terbaru Update