SimpulIndonesia.com__MOROWALI,— Boby Richard (19 tahun) Seorang karyawan di PT. QMB New Energy Materials (QMB) divisi pusat engineering dan instalasi bagian Tim Listrik dan Instrumen (Tanggap Darurat) mendapat sanksi SP3 karena mengajukan cuti sakit dengan surat keterangan dokter. Minggu (22/12/2024).
Karyawan tersebut di berikan waktu istirahat selama 1 hari tanggal 13 Desember 2024 melalui pemeriksaan Medis dengan diagnosa Cepalgia dan mendapatkan surat keterangan sakit dari dokter. Namun, pihak perusahaan memberikan sanksi SP3.
Kejadian ini memicu pertanyaan tentang keadilan dan hak-hak pekerja.
Tindakan tersebut memicu permasalahan terhadap kurangnya empati dan dukungan dari perusahaan serta Potensi dampak pada kesehatan mental karyawan.
"Kami kecewa dengan keputusan perusahaan. Karyawan sakit harus dilindungi, bukan diberi sanksi,”Ujar Rudin Ketua Umum DPP SEBUMI MOROWALI KASBI.
“Kasus ini membangkitkan perdebatan tentang hak-hak pekerja dan tanggung jawab perusahaan. Kita menunggu langkah selanjutnya dari pihak perusahaan,”Sambungnya.
Diketahui QMB (PT. QMB New Energy Meterials) di Indonesia didirikan bersama oleh perusahaan Tiongkok GEM, Tsingshan, Brunp, ECOPRO dari Korea Selatan dan Hanwa Jepang.
Perusahaan ini memproduksi bahan baku energi baru seperti nikel, kobalt dan mangan dari bijih nikel laterit secara langsung di Wilayah Kawasan PT. IMP untuk industri baterai energi baru global.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi.(Nur).