Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bebek Sakti Kota Kendari Diduga Tak Kantongi Sertifikasi Halal dari LPPOM MUI Sulawesi Tenggara

Selasa, 31 Desember 2024 | 11.05 WIB Last Updated 2024-12-31T05:08:15Z

 

(Gambar/Ist).

SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Bebek Sakti Kota Kendari diduga tidak memiliki sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sulawesi Tenggara. Selasa (31/12/2024).


Diketahui beberapa waktu lalu, Bebek Sakti Kota Kendari menjadi viral lantaran temuan ulat pada ayam goreng.


Penelusuran Tim SimpulIndonesia.com Bebek Sakti Kota Kendari diduga tidak meneliki sertifikasi halal LPPOM MUI Sulawesi Tenggara.


Saat dikonfirmasi via Whatsapp pada 30/12/24 Direktur LPPOM MUI Sulawesi Tengagra Prof Sahidin mengatakan bahwa pihaknya belum pernah menerima pendaftaran sertifikasi halal dari pihak bebek sakti.


“Bebek sakti belum pernah mendaftar sertifikasi halal ke LPH LPPOM, jadi kami belum pernah melakukan sertifikasi halal Bebek Sakti,”Ujar Prof Sahidin.


Prof Sahidin, mengatakan bahwa sebelum sertifikasi halal harus didasari sertifikasi toyyib.


“Sebelum sertifikasi halal, seharusnya ada sertifikasi toyyib atau sehat dari instansi terkait. Apalagi terkait ulat, itu ranah thoyyib. Baru mengajukan sertifikasi halal,”Ujarnya.


Tak hanya itu Bebek Sakti Kota Kendari juga diduga tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).


Dinas Kesehatan saat dikonfirmasi via whatsapp oleh Tim SimpulIndonesia.com, melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Ellfi mengatakan bahwa Bebek Sakti masuk kategori rumah makan.


“Bebek sakti ini masuk dalam kategori rumah makan, dalam aturannya rumah makan tidak diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi,”Kata Ellfi.


Menurut Ellfi yang diwajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) hanya Restoran dan Cathering.


Namun penelusuran SimpulIndonesia.com, penjelasan Dinas Kesehatan Kota Kendari berbanding terbalik dengan penjelasan Keputusan Menteri Kesehatan No 1098 tahun 2003.


Dalam keputusan menteri kesehatan No 1098 tahun 2003 bahwa untuk memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rumah makan dan restoran harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) rumah makan dan restoran yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabuapten atau Kota.


Saat ditanya mengenai aturan yang digunakan Dinas Kesehatan Kota Kendari, Ellfi mengatakan pihaknya menggunakan aturan Peraturan Menteri Kesehatan.


“PMK No 14 tahun 2021,”Ujar Ellfi.(Nur).

×
Berita Terbaru Update