SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Laporan Lembaga Sultra Advocation Center (SAC) di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pada 18 paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan atas kekurangan volume yang menghasilkan kerugian keuangan Negara.
Imar selaku Ketua Umum Lembaga Sultra Advocation Center menerangkan bahwa 18 paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Muna diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 3,16 Miliar .
"Kelebihan pembayaran pada paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Muna menjadi perhatian publik pasalnya Dinas PUPR Kabupaten Muna diduga menjadi lumbung korupsi sehingga ini harus menjadi atensi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,”Katanya.
Imar juga menegaskan agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk secepatnya memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muna.
"Jadi kami sudah memasukkan laporan secara resmi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara salah satu yang terlapor Kepala Dinas itu sendiri dan kami pastikan laporan kami ini akan dikawal sampai pihak- pihak terkait mempertanggung jawabkan atas kerugian keuangan Negara,”Ujarnya.
Imar juga menegaskan dalam waktu dekat ini akan mengambil langkah konstitusional seperti unjuk rasa untuk mempressure laporan mereka agar benar-benar menjadi atensi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi.(Nur).