SIMPULINDONESIA.com_ BULUKUMBA,- Dugaan Pelanggaran terkait penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Kini menjadi Sorotan Masyarakat. Hal tersebut terjadi adanya kendaraan roda empat yang berplat merah atau mobil dinas melakukan pengisian BBM jenis Pertalite di Salah satu SPBU di kabupaten Bulukumba, tepatnya SPBU no 74.925.07 yang beralamat Jl Samratulangi.(05/12/2024)
Dengan adanya Dugaan tersebut, Lembaga Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK) juga menyoroti dugaan pelanggaran yang terjadi di SPBU Jalan Samratulangi, Kabupaten Bulukumba, terkait pengisian BBM jenis Pertalite oleh mobil dinas tersebut.
Ketua Umum GISK, Andi Riyal, menegaskan bahwa kendaraan dinas berpelat merah tidak boleh mengisi BBM jenis Pertalite, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Sudah jelas dalam aturan tersebut bahwa, Kendaraan dinas seharusnya hanya menggunakan BBM non-subsidi seperti Pertamax atau Pertamina Dex/Solar Dex.
“Kendaraan dinas/berpelat merah hanya bisa menggunakan BBM non-subsidi, bukan Pertalite. Ini sudah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan berbentuk Peraturan Presiden (PERPRES)," ujar Riyal.
Andi Riyal juga mengkritik penerapan aturan di SPBU tersebut. Menurutnya, penggunaan barcode di SPBU justru membebani masyarakat, sementara pihak SPBU sendiri tidak mematuhi aturan yang ada. Ia menilai tindakan ini mencerminkan ketidakpatuhan pada peraturan yang bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi.
Selain itu, GISK mendesak Sekretaris Daerah Kabupaten Bulukumba untuk segera memeriksa mobil dinas berpelat merah dengan nomor DD 9048 H yang diduga terlibat dalam pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU tersebut.
Sementara Pihak SPBU, saat dihubungi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima instruksi atau larangan dari PT Pertamina terkait pengisian BBM jenis Pertalite oleh kendaraan dinas. “Kami belum ada larangan, ini juga saya hubungi pimpinan terkait aturan ini, dan sementara saya menunggu info selanjutnya,” jelas salah satu petugas SPBU.
Menanggapi hal tersebut, Andi Riyal kembali menegaskan, “Kenapa bisa tidak ada aturan larangan, sementara sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak." Jelasnya
Lanjut,"Kami akan melayangkan surat resmi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar menindak tegas SPBU yang melanggar aturan ini,” tegas Riyal.
GISK berencana untuk membawa masalah ini lebih lanjut agar memastikan SPBU yang melanggar aturan dapat diberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.(*)