SIMPULINDONESIA.com_ PANGKALPINANG- Penghentian penanganan kasus dugaan politik uang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pangkalpinang yang disampaikan oleh Relawan Kotak Kosong (KOKO) pada Pilkada Kota Pangkalpinang akan berlanjut ke laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).
Karena pihak Relawan KOKO menilai keputusan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu Pangkalpinang mencerminkan ketidakkonsistenan Bawaslu dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemilu.
Dengan alasan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan. Padahal, apa yang telah dilaporkan sudah cukup bukti dan sudah memenuhi persyaratan.
"Kami keberatan atas keputusan itu. Kalau memang unsur tindak pidana tidak terpenuhi, mengapa temuan ini sejak awal dianggap layak untuk dijadikan kasus oleh Bawaslu. Ini adalah pertanyaan besar yang belum terjawab,” protes Ketua Rumah Aspirasi Kotak Kosong Kota Pangkalpinang, Eka Mulya Putra.
Eka juga mempertanyakan alasan penghentian penanganan kasus ini hanya saja karena pihak terlapor tidak hadir dalam proses pemeriksaan. Meskipun pihak Bawaslu telah menghubungi mereka baik secara langsung maupun melalui surat.
Menurut Eka Mulya Putra alasan ini sangat tidak masuk akal. Bukankah keberadaan Tim Gakkumdu yang terdiri dari Kejaksaan dan Kepolisian seharusnya dimanfaatkan untuk mengatasi situasi seperti ini.
Jika terlapor tidak hadir, apakah berarti kasusnya bisa begitu saja dihentikan. Tentu saja tidak sebegitu aturannya. Tentu Ini menunjukkan suatu ketidak adanya keseriusan dari pihak Bawaslu Pangkalpinang dalam menangani kasus tersebut.
Eka Mulya Putra yang biasa dikenal dengan sapaan EMP ini juga menyoroti pengalaman buruk pihaknya selama berinteraksi dengan Bawaslu. Dimana beberapa aduan yang mereka sampaikan tidak pernah diregistrasi oleh Bawaslu,
Namun baru setelah adanya aksi unjuk rasa, laporan mengenai dugaan politik uang ini tiba-tiba diumumkan sebagai temuan. Namun, ironisnya, temuan tersebut justru dimentahkan oleh Bawaslu sendiri.
“Sungguh aneh tapi nyata apa yang terjadi dilakukkan Bawaslu Pangkalpinang ini. Jujur, kami sudah tidak lagi percaya pada komisioner Bawaslu Pangkalpinang. Kami melihat ini sebagai bentuk ketidakadilan yang harus segera diselesaikan di tingkat yang lebih tinggi,” tegasnya EMP dengan penuh kekesalan.
Menanggapi hal tersebut, dirinya memastikan bahwa pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Sebagai langkah konkret, Rumah Aspirasi Kotak Kosong telah menunjuk pengacara terkemuka Bangka Belitung, Andi Kusuma & Associates, untuk menangani laporan ini.
Permasalahan ini adalah jelas, bukan hanya soal penghentian kasus, akan tetapi tentang kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang seharusnya independen dan berintegritas.
"Ini bukan hanya soal penghentian kasus, tetapi tentang kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang seharusnya independen dan berintegritas. Kami akan terus memperjuangkan kebenaran ini hingga tuntas,” sebutnya.
EMP menambahkan bahwa langkah hukum yang akan mereka ambil tidak hanya berhenti pada pelaporan ke DKPP RI. Rumah Aspirasi Kotak Kosong Kota Pangkalpinang berencana untuk menggandeng elemen masyarakat, aktivis, dan organisasi lainnya guna mendorong evaluasi total terhadap kinerja Bawaslu Pangkalpinang.
“Kami akan membangun koalisi masyarakat sipil untuk mendesak adanya transparansi dan akuntabilitas dari Bawaslu," katanya.
Lebih lanjut EMP menilai bahwa kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Kota Pangkalpinang jika tidak diselesaikan dengan benar.
Masyarakat akan merasa tidak bisa percaya pada proses pemilu jika pengawasnya sendiri terlihat tidak serius menangani pelanggaran.
Permasalahan seperti ini juga bisa melemahkan semangat perjuangan demokrasi yang sedang fiusung bersama relawan dan pendukung Kotak Kosong.
Lebih spesifik EMP juga mengingatkan bahwa dugaan politik uang adalah ancaman serius terhadap integritas pemilu. Oleh karena itu Ia berharap DKPP RI akan menindaklanjuti laporan mereka secara tegas, tanpa kompromi, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Perlawanan ini bukan hanya tentang kemenangan Kotak Kosong, tetapi juga tentang memastikan keadilan ditegakkan dan pelanggaran pemilu tidak diabaikan,” ujar EMP optimis.
EMP mengimbau seluruh warga Kota Pangkalpinang untuk tetap menjaga semangat dan terus mengawasi setiap proses pemilu. Demokrasi adalah milik rakyat, dan semua pihak memiliki tanggung jawab untuk menjaganya.
“Kami tidak sendiri. Perjuangan ini adalah perjuangan kita bersama. Mari kita pastikan bahwa suara rakyat benar-benar dihormati dan tidak dinodai oleh praktik-praktik curang,” ungkapnya.(Aimy).