SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Aliansi Mahasiswa Pemberantas Korupsi (AMPK) Sulawesi Tenggara (Sultra), layangkan tanggapan tegas. Selasa, (3/12/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, disinyalir Kejaksaan Tinggi (Kejati Sultra) meminta Polda Sultra untuk menambah jumlah dugaan tersangka.
Penambahan jumlah tersangka itu soal dugaan korupsi pembangunan gedung VIP Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bombana.
Koordinator AMPK Sultra, Adesvandry mengatakan bahwa pihaknya secara kelembagaan mendukung pernyataan Kejati Sultra.
“Kami, Aliansi Mahasiswa Pemberantas Korupsi Sulawesi Tenggara (AMPK Sultra), dengan tegas mendukung pernyataan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) yang meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) untuk menambah jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung VIP Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bombana,”Kata Adesvandry.
Ia menerangkan bahwa dalam kami menduga adanya keterlibatan Eks.Bupati Bombana Inisial “T” dan Direktur RSUD Bombana.
“Dalam prosesnya ada beberapa saksi yang kemudian di periksa dalam kasus tersebut di antaranya mantan Bupati Bombana dan Direktur RSUD Bombana, akan tetapi dengan beberapa pengembangan kasusnya besar dugaan kami ada keterlibatan Mantan Bupati Bombana dan Direktur RSUD Bombana,”Terangnya.
Menurut Adesvandry, bahwa dugaan kasus ini merupakan pelanggaran serius yang merugikan kepentingan masyarakat, Naasnya disinyalir dijadikan ajang meraup keuntungan pribadi.
“Kasus korupsi ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hukum dan merugikan kepentingan masyarakat banyak. Pembangunan fasilitas kesehatan seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, namun justru dijadikan ajang untuk meraup keuntungan pribadi,”Jelasnya.
Selanjutnya, ia mendesak Polda Sultra untuk segera mengusut tuntas yang mengungkap seluruh pelaku yang ikut terlibat.
“Polda Sultra untuk segera menindak lanjuti permintaan Kejati Sultra dan melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku korupsi dalam kasus ini,”Tegasnya.
Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kasipenkum Kejati Sultra) Dody.,S.H., mengatakan pihaknya akan melakukan konfirmasi terkait hal tersebut.
“Saya konfirmasi dulu,”Singkatnya.(Andi/Nur).