SimpulIndonesia.com__MUNA BARAT,— Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sulawesi Tenggara kembali soroti tekait pupuk subsidi. Jumat (27/12/2024).
Diketahui keluhan masyarakat tersebut datang Desa Kembar Mamminasa Kecamatan Maginti Kabupaten Muna Barat
Diketahui penyaluran pupuk subsidi di Sulawesi Tenggara, Kabupaten Muna Barat dapat jatah lebih tinggi dari kabupaten dan kota lainnya.
IMALAK Sulawesi Tenggara kembali membeberkan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap distributor pupuk subsidi di Kabupaten Muna Barat.
Dalam kejadian tersebut, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Muna Barat diduga melakukan pembiaran dan disinyalir tidak tegas dalam melakukan pengawasan.
Ketua Umum IMALAK Sultra Ali Sabarno kembali membeberkan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang serta indikasi pemaksaan terhadap masyarakat yang dilakukan oleh distributor pupuk di kabupaten Muna Barat.
“Kami mempertanyakan terkait pupuk 1 kg yang tidak memiliki merek dengan harga Rp 20.000 yang diwajibkan ketika masyarakat membeli pupuk phonska subsidi , dengan demikian jika masyarakat membeli pupuk phonska sebanyak 5 karung maka pupuk yang tidak diketahui jenisnya diwajibkan membeli sebanyak 5 kg,”Beber Ali Sabarno.
Menurut Ali Sabarno, pupuk dalam kemasan tersebut tidak memiliki merek.
"Jadi masyarakat mengeluh ketika mereka membeli pupuk phonska harus membayar sebesar 140 ribu per karungnya dikarenakan ada tambahan 1 KG pupuk yang tidak diketahui mereknya dengan harga 20 ribu rupiah meskipun masyarakat tidak menginginkan, kita ketahui bersama bahwa perkarungnya pupuk phonska subsidi seharga 120 ribu rupiah,”Ujarnya.
Ali Sabarno juga mengungkapkan bahwa terkait pupuk 1 kg yang dipaketkan pada pupuk phonska bersubsidi ini bagian dari pada modus bisnis distributor, sehingga adanya indikasi penyalahgunaan wewenang, dan ini bagian kegagalan dinas pertanian muna barat dalam hal pengawasan.
“Kami menduga kuat terkait modus pupuk 1 kg dengan harga 20 ribu rupiah ada pembiaran yang dilakukan oleh kepala dinas pertanian muna barat serta kepala bidang perkebunan,”Tegasnya.
Ali Sabarno menyebut bahwa hal ini harus diluruskaan serta kuat dugaan ada dugaan mencari keuntungan pribadi.
"Ini harus diluruskan apakah pupuk 1 kg yang tidak memiliki mereka itu bagian dari pada program pemerintah pusat ataukah ini modus dari pada distributor serta instansi terkait dalam hal ini dinas pertanian muna barat untuk meraih keuntungan pribadi ataupun secara kelompok,”Tegas Ali Sabarno.
Ali sabarno menegaskan jika pupuk 1 kg tersebut tidak termasuk program pemerintah maka akan pihaknya akan mengambil langkah konstitusional seperti pelaporan secara resmi di Polda Sultra dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, hingga delik pemerasan.
Dikonfirmasi via telfon whatsapp oleh tim SimpulIndonesia.com, Ahmad Zaky Firdaus AE (Account Executive) Pupuk Indonesia Wilayah Sulawesi Temggara mengatakan jika ada hal tersebur secara tegas tidak dibenarkan.
“Ini saya jelaskan terkait aturan ya, untuk pemaketan seperti itu secara tegas dari pupuk indonesia melarang, jadi kalau ada laporan seperti itu kami akan tindak tegas,”Ujar Ahmad Zaky Firdaus.
Ahmad Zaky Firdaus menegaskan bahwa selama ada laporan pihaknya akan segera melakukan tindakan tegas.
“Itu tidak dibenarkan terkait itu, selama ada laporan pasti tindak tegas terkait adanya isu-isu pemaksaan seperti itu,”Tutupnya.(Nur).