SIMPULINDONESIA.com_ BABEL,- Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan Seorang pria berinisial Su alias Subhat (48) berhasil diamankan Tim Subdit II pada Senin (02/12/2024) sekira pukul 05.30 Wib.
Warga asal Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan ini ditangkap usai kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 90.37 gram.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Bangka Selatan. Yakni, diamankan disebuah rumah di Jalan Bukit Permai Desa Toboali Bangka Selatan.
“Ya, Pelaku Subhat ini kita diamankan disebuah rumah di Jalan Bukit Permai Desa Toboali Bangka Selatan,” kata Fauzan kepada awak media.
Setelah berhasil penangkapan, dirumah tersebut, Tim Subdit II yang melakukan penggeledahan, berhasil mengamankan belasan paket sedang sabu dan 1 unit timbangan digital warna silver.
Selain itu, lanjutnya turut diamankan barang bukti lainnya seperti 2 unit handphone milik pelaku dan sejumlah uang tunai.
Kemudian ditemukan juga sabu seje 12 paket sedang dengan total berat bruto 90.27 gram. Serta juga lembaran uang kertas dengan total uangnya senilai 7 juta rupiah.
Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.
“Kami dari Kepolisian meminta masyarakat senantiasa menyampaikan informasi kepada kami terlebih berkaitan dengan tindak pidana termasuk narkoba ini. Kepada orangtua khususnya, mari jaga anak-anak kita jangan sampai terjebak didalam bahaya narkoba,” himbaunya.
“Untuk itu kami menghimbau mari bersama-sama kita wujudkan Bangka Belitung ini menjadi wilayah yang bebas dan bersih dari Narkoba,” pintanya.(Aimy).