SIMPULINDONESIA.com_ BANGKA,- Aksi seorang residivis spesialis pencurian kabel listrik yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bangka, RM alias Adung (40) akhirnya terhenti sudah.
Setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Pemali berhasil meringkus pelaku di pondok kebunnya di Desa Air Duren, Kecamatan Pemali, pada Selasa (17/12/2024).
Kapolres Bangka melalui Kasi Humas, AKP Era Anggraini membenarkan bahwa adanya penangkapan seorang pelaku pencuri kabel berinisial RM alias Adung.
AKP Era Anggraini menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga Dusun Sigambir, Kecamatan Pemali, yang kehilangan kabel listrik dan 5 lampu di kandang babinya, pada Kamis (12/12/2024) lalu.
Dimana sebelum korban sempat memasang kabel baru dan CCTV setelah kejadian pertama. Namun, kabel yang baru dipasang kembali hilang pada keesokan harinya.
Dari kejadian menyebabkan, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,9 juta. Kasus ini pun kemudian langsung dilaporkannya ke Polres Bangka.
“Dalam kasus ini, korban sempat memasang kabel baru dan CCTV setelah kejadian pertama. Namun, kabel yang baru dipasang kembali hilang pada keesokan harinya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Bangka,” ujar AKP Era Anggraini.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka bersama Polsek Pemali langsung melakukan penyelidikan. Dari Informasi warga sekitar, prkakunya mengarah pada Adung, yang diketahui sering berada di lokasi Tempat Kejadian Perkara ( TKP).
Setelah pelaku berhasil ditangkap dan dilakukan interogasi, dirinya mengakui telah melakukan pencurian kabel listrik di kandang babi tersebut sebanyak 2 kali.
Saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan tang potong untuk memotong kabel. Kemudian memasukkannya ke dalam karung dan membawanya menggunakan motor Yamaha Aerox berwarna kuning.
“Pelaku menggunakan tang potong untuk memotong kabel. Setelah itu, kabel yang telah terpotong kemudian dimasukkannya ke dalam karung. Kemudian dibawa menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox berwarna kuning,” papar AKP Era Anggraini.
Tak hanya itu saja pengakuan dari Adung atas tindakan kriminalnya itu, Adung juga mengakui telah melakukan 4 (empat) aksi pencurian lainnya. Yakni, di jalan Natuna Dusun Sigambir berupa kabel listrik sepanjang 32 meter, Rumah kosong di Parit 1 Kuday Sungailiat berupa gulungan kabel listrik, Songliang desa Karya Makmur Pemali berupa 2 gulungan kabel listrik, Pondok kebun di Dusun Sigambir desa air ruay berupa 1 gulungan kabel listrik.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 32 meter kabel listrik warna putih, 1 unit motor Yamaha Aerox warna kuning, 1 buah tang potong warna hijau.
AKP Era menegaskan pihak Polres Bangka berkomitmen untuk selalu memberantas segala bentuk tindak kriminalitas, terkhususnya yang berkaitan dengan masalah meresahkan masyarakat.
“Untuk itu, kami dari pihak Kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap hal-hal yang berkaitanbm kriminalitas. Dan segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tutur AKP Era Anggraini.
Lebih lanjut AKP Era menambahkan bahwa kerja sama antara masyarakat dan aparat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Ya, tentu saja dengan adanya sinergiritas ini, kasus-kasus serupa dapat lebih cepat diungkap,” tukas AKP Era Anggraini menutup pembicaraannya. (Aimy).
Sumber: Humas Polres Bangka